TERITORIAL.COM, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan pembayaran kompensasi selisih harga bahan bakar minyak (BBM) periode kuartal I tahun 2025 kepada PT Pertamina (Persero) pada Oktober 2025.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya konkret menjaga kesehatan keuangan badan usaha yang menyalurkan energi bersubsidi kepada masyarakat.
Pelunasan Kompensasi Tahun Sebelumnya
Mengawali keterangan resminya, Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, telah mengonfirmasi realisasi pembayaran ini.
“Pada Oktober 2025, Pertamina telah menerima pembayaran kompensasi untuk kuartal I 2025,” ujar Emma Sri Martini dalam keterangan resminya yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Lebih lanjut, Emma menekankan bahwa pemerintah telah melunasi seluruh kompensasi tahun anggaran 2024 hingga bulan Juni 2025.
Oleh karena itu, pembayaran kompensasi yang tepat waktu ini menjadi sangat krusial karena mendukung kinerja keuangan dan memperkuat likuiditas operasional Pertamina.
“Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, serta Danantara,” lanjut Emma.
Kemenkeu Hadirkan Fleksibilitas Baru Melalui PMK
Dalam langkah strategis, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yakni PMK No. 73 Tahun 2025, untuk mendukung penyaluran kompensasi ini.
Peraturan ini mengatur Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi.
Secara signifikan, peraturan tersebut memberikan landasan hukum yang lebih fleksibel karena pemerintah dapat melaksanakan pembayaran kompensasi setiap bulan dan bahkan memberikan opsi pembayaran dalam valuta asing.
“Kebijakan ini akan memperkuat likuiditas kami ke depan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan fiskal negara,” kata Emma.
Kemenkeu Siapkan Skema Pembayaran 70:30 Mulai 2026
Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN, telah menyepakati angka kompensasi energi triwulan I dan II tahun 2025.
Selain itu, Pemerintah merencanakan skema pembayaran yang lebih progresif, yang akan berlaku penuh pada tahun anggaran 2026.
Wakil Menkeu Suahasil Nazara menjelaskan skema baru tersebut, di mana negara akan membayarkan 70 persen dari nilai kompensasi energi setiap bulan. Kemenkeu kemudian menghitung dan menyelesaikan sisa 30 persen pada bulan September.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa skema 70:30 ini dirancang untuk memberikan arus kas yang lebih baik bagi Pertamina maupun PT PLN (Persero).
Apabila terdapat kekurangan perhitungan, pemerintah akan melunasi sisa pembayaran pada bulan September.
Secara keseluruhan, Kemenkeu mencatat realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi hingga 3 Oktober 2025 mencapai Rp192,2 triliun.
Angka ini setara dengan 49 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp394,3 triliun, sehingga Kemenkeu telah menyalurkan Rp123 triliun sebagai subsidi energi dan Rp69,2 triliun sebagai pembayaran kompensasi energi, menjangkau 42,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.

