EKOBIZ

Kemenkeu Kaji Cukai untuk Popok dan Tisu Basah demi Tambah Kas Negara

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang mengkaji kemungkinan menerapkn cukai pada sejumlah produk sehari-hari, termasuk popok sekali pakai (diapers) dan tisu basah.

Rencana kajian itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Dokumen tersebut menegaskan upaya menggali potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai.

Dalam daftar yang disebutkan Kemenkeu, beberapa produk yang masuk kajian meliputi popok sekali pakai, tisu basah, dan alat makan dan minum sekali pakai.

Beberapa area lain yang juga menjadi usulan kenaikan batas atas bea keluar mencakup produk kelapa sawit, pemungutan cukai emisi kendaraan bermotor, dan pengenaan pungutan pada Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

Namun, yang tertera saat ini baru berupa kajian dan belum ada tarif atau keputusan final.

Kenapa pemerintah mempertimbangkan langkah ini?

Kemenkeu menyebut tujuan utamanya adalah untuk memperkuat penerimaan negara agar lebih optimal. Ini merupakan bagian dari strategi fiskal jangka menengah yang tertulis di Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Dalam dokumen itu, kementerian menulis bahwa upaya penggalian potensi penerimaan dilakukan melalui “penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC)” dan perluasan cukai pada komoditas tertentu.

Langkah seperti ini dilatarbelakangi kebutuhan menutup ruang fiskal dan untuk mencapai target penerimaan negara yang telah disepakati dalam RAPBN.

Target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai dalam target APBN 2026 pernah disebut berada di kisaran ratusan triliun, angka-angka target ini yang mendorong upaya mencari sumber penerimaan tambahan.

Namun, kontribusi besar penerimaan cukai saat ini masih didominasi oleh cukai rokok sehingga perluasan basis dianggap salah satu jalan untuk menambah kas negara.

Apakah ini berarti harga popok dan tisu basah akan langsung naik?

Meskipun demikian, harga popok dan tisu basah belum tentu akan langsung naik. Pada tahap ini, Kemenkeu hanya menyusun kajian untuk melihat kelayakan teknis, dampak fiskal, dan implikasi sosial-ekonomi jika suatu barang dimasukkan ke dalam daftar Barang Kena Cukai (BKC).

Jika kajian merekomendasikan pengenaan cukai, masih dibutuhkan proses lanjutan, yakni berupa penyusunan tarif, kajian dampak sosial, konsultasi publik, dan perubahan aturan teknis sebelum pungutan diberlakukan.

Media nasional juga melaporkan bahwa hingga kini belum ada rincian tarif, skema pemungutan, atau timeline pelaksanaan yang diumumkan.

Artinya, bagi konsumen, terutama keluarga berpenghasilan rendah, potensi dampak harga masih bersifat kemungkinan, bukan kepastian.

Apa potensi dampak sosial-ekonomi?

Para pengamat umumnya mengingatkan dua hal utama. Pertama, beban untuk rumah tangga. Popok dan tisu basah adalah kebutuhan pokok bagi keluarga dengan bayi dan balita. Cukai bisa mendorong kenaikan harga sehingga menambah beban pengeluaran keluarga, khususnya kelompok berpendapatan rendah.

Yang kedua, tujuan lingkungan dan fiskal, beberapa negara mengenakan cukai pada barang sekali pakai untuk mengurangi limbah plastik. jika melihat aspek lingkungan, maka kebijakan harus dibuat seimbang agar tidak membebani masyarakat miskin.

Kemenkeu biasanya melakukan kajian dampak (cost–benefit analysis) dan konsultasi dengan pihak industri, asosiasi konsumen, serta kementerian terkait sebelum kebijakan diberlakukan. Sampai ada keputusan resmi, masih terbuka ruang bagi mitra sosial untuk memberi masukan.

Kemenkeu sendiri sudah memasukkan kajian ini ke dalam Rencana Strategis yang ditetapka, tapi sampai ada peraturan berikutnya, aturan teknis, atau pernyataan resmi yang menetapkan tarif, publik tidak perlu menganggap kebijakan itu sudah final.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Daerahku EKOBIZ

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Daerahku EKOBIZ

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait