Banyak pemilik mobil dan motor di Jateng terkejut saat menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang menunjukkan angka pembayaran jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Fenomena ini bukan hanya sekadar peningkatan wajar, melainkan lonjakan yang memicu spekulasi dan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Kegaduhan di Media Sosial: Pemilik Kendaraan Menjerit
Sejak beberapa waktu terakhir, timeline media sosial, khususnya grup-grup komunitas lokal di Jateng, dibanjiri unggahan foto SKPD yang menunjukkan kenaikan pajak kendaraan hingga puluhan bahkan ratusan persen.
Masyarakat menuntut transparansi dan alasan logis di balik kebijakan fiskal daerah yang dinilai memberatkan ini. Kenaikan yang tiba-tiba dan tanpa sosialisasi yang masif menimbulkan kekhawatiran bahwa beban ekonomi masyarakat semakin bertambah.
Baca juga : Toyota Guncang Pasar! Veloz Hybrid Meluncur di IIMS 2026 dengan Harga Paling Menggoda
Sebagai contoh, beberapa unggahan menunjukkan PKB untuk kendaraan roda empat non-mewah yang tiba-tiba naik setara dengan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang seharusnya hanya dibayarkan pada saat pergantian kepemilikan. Isu ini dengan cepat menjadi viral, menjadikannya topik hangat dan mendesak untuk segera diklarifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Titik Terang di Balik Kenaikan: Fokus pada Komponen Pajak
Pihak berwenang akhirnya turun tangan untuk menjelaskan duduk perkara kenaikan pajak yang terasa “drastis” ini. Secara umum, total pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor mencakup beberapa komponen utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan potensi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penjelasan resmi yang diharapkan dapat menjawab kegelisahan publik ini kemungkinan besar merujuk pada adanya penyesuaian pada salah satu komponen perhitungan yang berdampak signifikan terhadap jumlah akhir tagihan.
Faktor-Faktor Pemicu Kenaikan
Meskipun laju persentase tarif PKB tahunan umumnya cenderung stabil, lonjakan yang dirasakan masyarakat biasanya dipicu oleh hal-hal berikut:
- Revaluasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Dasar perhitungan PKB adalah perkalian antara tarif pajak dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika NJKB suatu jenis atau tipe kendaraan dinaikkan oleh pemerintah daerah—sejalan dengan nilai pasar atau kebijakan penetapan daerah—maka PKB otomatis akan meningkat.
- Penerapan BBNKB II: Kenaikan pajak yang terasa ekstrem seringkali disebabkan oleh perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Jika seorang pemilik baru saja membeli kendaraan bekas dan segera mengurus perpanjangan STNK, ia akan dibebankan BBNKB yang besarnya jauh melampaui tarif PKB tahunan biasa, sehingga tagihan total terlihat melonjak drastis.
- Koreksi Data Kepemilikan (Progresif): Jika sebelumnya data kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, atau seterusnya belum tercatat dengan benar, lalu dilakukan koreksi data, maka akan berlaku tarif pajak progresif. Pajak progresif ini akan membuat tarif pajak persentase untuk kendaraan kedua dan seterusnya meningkat tajam, dan koreksi ini bisa diterapkan bersamaan dengan pembayaran tahunan.
Saat ini, masyarakat Jateng menantikan rincian spesifik dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau instansi terkait mengenai persisnya komponen mana yang mengalami perubahan signifikan dan mengapa perubahan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai.
Imbauan Transparansi dan Langkah Selanjutnya bagi Wajib Pajak
Kenaikan pajak kendaraan, meskipun merupakan hak dan kewenangan daerah untuk mengatur pendapatan asli daerah (PAD), harus diimbangi dengan komunikasi publik yang jelas dan transparan. Pemerintah Provinsi Jateng dituntut untuk segera menyediakan saluran informasi yang mudah diakses untuk menjelaskan detail kenaikan tersebut, termasuk dasar hukum dan tujuan dari kebijakan ini.
Bagi wajib pajak di Jawa Tengah, langkah-langkah yang perlu diambil adalah:
- Cek Rincian SKPD: Periksa dengan teliti rincian di dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau STNK, khususnya pada kolom PKB dan BBNKB, untuk mengetahui secara pasti komponen mana yang mengalami lonjakan.
- Konfirmasi ke Samsat: Jika angka kenaikan dinilai tidak wajar, wajib pajak disarankan untuk langsung mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk meminta penjelasan dan verifikasi data kendaraan.
- Waspada Pajak Progresif: Pastikan status kepemilikan kendaraan (kendaraan pertama, kedua, dst.) sudah benar tercatat, terutama jika di dalam satu Kartu Keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan.
Ketidakjelasan dalam perhitungan pajak hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Oleh karena itu, klarifikasi yang komprehensif dan cepat dari Pemprov Jateng menjadi kunci untuk memulihkan ketenangan wajib pajak di wilayah tersebut.
Kegaduhan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang viral di media sosial menunjukkan sensitivitas masyarakat terhadap kebijakan fiskal daerah, terutama jika diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai. Meskipun lonjakan pajak tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh penyesuaian Nilai Jual Kendaraan atau penerapan Bea Balik Nama, urgensi untuk memberikan penjelasan resmi yang detail dan mudah dipahami oleh publik adalah mutlak. Transparansi dan komunikasi yang baik adalah pondasi penting agar kewajiban pajak dapat dipenuhi tanpa menimbulkan gejolak dan keresahan di masyarakat.

