TERITORIAL.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap bahwa pemerintah sudah melaporkan lebih dari 31.000 rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi judi online (judol) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan ini berdasarkan data per 29 Oktober 2025.
Langkah ini disampaikan Meutya dalam acara Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) sekaligus Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) di JCC Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/10).
“Kami melapor kepada OJK 31 ribu lebih rekening yang terindikasi terkait dengan judi online, dan ditindaklanjuti dengan baik oleh OJK,” tutur Meutya.
Upaya Pemblokiran & Penghapusan Konten
Selain pelaporan rekening, Kemkomdigi juga melakukan tindakan pengendalian konten digital.
Sekitar 2,4 juta konten terkait judi online telah diturunkan (take down) dari ruang digital.
Dalam laporan sebelumnya, pemerintah pernah memblokir 23.929 rekening yang diyakini melakukan transaksi judi online, sebagai bagian dari patroli siber dan laporan masyarakat.
Pemerintah mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan akun, situs, atau rekening yang dicurigai melalui kanal pengaduan seperti aduankonten.id dan cekrekening.id.
Langkah take down dan pemblokiran rekening dianggap penting agar tindakan pemberantasan judi online tidak sekadar “menyapu rumah kotor”, besoknya kembali beroperasi, tanpa merusak aliran dana yang menjadi urat nadinya.
Tanggapan OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut.
Menurutnya, transformasi digital tidak cukup soal teknologi, yang lebih penting adalah inovasi yang inklusif, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, perlindungan konsumen, pengawasan berbasis data dan teknologi (SupTech), serta integrasi data lintas sektor antara lembaga pengawas keuangan, fiskal, otoritas digital, dan perbankan.
Tantangan & Catatan
Pelaporan “31 ribu rekening terindikasi” bukan berarti semuanya terbukti melakukan judi online, ini adalah langkah awal. Tindak lanjut oleh OJK dan lembaga terkait harus mampu membuktikan keterlibatan nyata agar tidak terjadi kesalahan penegakan.
Meutya menekankan bahwa tanpa kerja sama antar lembaga (Komdigi, OJK, perbankan, aparat penegak hukum), upaya takedown konten saja tidak cukup. Blokir rekening menjadi langkah penting agar dana tidak terus mengalir ke operator judi.
Agar sistem pengawasan merata, masyarakat diharapkan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Pemerintah menyediakan saluran khusus untuk pengaduan.
Angka ratusan ribu rekening serta jutaan konten digital menunjukkan bahwa judi online bukan masalah kecil. Meski langkah ini tegas, tantangan teknologi masih besar.

