EKOBIZ Headline

Mulai 2026 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK, Kelompok Mampu Siap-Siap Dibatasi!

Mulai 2026 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK, Kelompok Mampu Siap-Siap Dibatasi!

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah menseriusi reformasi penyaluran LPG 3 kilogram agar lebih tepat sasaran. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang kini tengah digodok, skema distribusi “gas melon” tersebut akan diubah total, salah satunya dengan mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk menutup celah regulasi yang selama ini dinilai belum utuh. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa aturan baru ini akan menggantikan regulasi lama (Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019) guna menciptakan sistem distribusi tertutup hingga ke level pangkalan dan subpangkalan.

Pembatasan Berdasarkan Kelompok Kesejahteraan (Desil) Poin utama dalam aturan ini adalah pengelompokan penerima subsidi berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil. Mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok desil:

  • Desil 1-4: Kategori sangat miskin hingga rentan miskin (Prioritas Utama).
  • Desil 5: Kelompok ekonomi pas-pasan.
  • Desil 6-10: Kelompok menengah ke atas.

Laode menekankan, selama ini belum ada aturan tegas yang melarang kelompok ekonomi atas untuk membeli LPG bersubsidi. “Di Perpres baru ini, kita akan melihat kemungkinannya. Misalnya, kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak lagi diperbolehkan menggunakan gas subsidi tersebut,” ungkapnya.

Masa Transisi dan Uji Coba di Jakarta Meski aturan ini sedang dalam tahap harmonisasi, masyarakat tidak perlu khawatir akan perubahan yang mendadak. Pemerintah telah menyiapkan masa transisi selama enam bulan setelah Perpres ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan melakukan uji coba terbatas (pilot project). “Pusat (Jakarta) akan menjadi area uji coba terlebih dahulu. Kita ingin melihat dampaknya secara langsung sebelum diterapkan secara nasional,” tambah Laode.

Target 2026: Kesadaran Masyarakat Mampu Diuji Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa mulai tahun 2026, sistem pembelian berbasis NIK akan terkoneksi langsung dengan data kesejahteraan. Ia pun mengimbau masyarakat yang berada di kelas ekonomi atas untuk berhenti menggunakan hak masyarakat kecil.

“Tahun depan (2026) beli LPG 3 kg pakai NIK. Saya harap kelompok desil 8, 9, dan 10 memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan gas melon lagi,” tegas Bahlil.

Selain mengatur siapa yang berhak membeli, Perpres terbaru ini nantinya juga akan mengatur margin keuntungan bagi penyalur di setiap tingkatan, mulai dari agen hingga ke subpangkalan, guna menjaga kestabilan harga di lapangan.

(*)

Dinda Tiara

About Author

You may also like

Daerahku EKOBIZ

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Daerahku EKOBIZ

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait