TERITORIAL.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah serius mempersiapkan langkah besar dalam sejarah moneter Indonesia, yakni redenominasi Rupiah. Kebijakan ini merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa sama sekali mengurangi daya beli masyarakat.
Rencana strategis ini telah dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan periode 2025–2029. Poin krusial dalam dokumen tersebut adalah pengesahan dan implementasi Undang-Undang (UU) Redenominasi Rupiah yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun 2027.
Secara sederhana, redenominasi akan menghilangkan tiga angka nol pada mata uang kita. Sebagai contoh yang paling mudah dipahami, Rp1.000 akan disederhanakan menjadi hanya Rp1. Penting untuk dicatat, perubahan ini hanya berlaku pada jumlah digit; nilai tukar Rupiah dan harga barang serta jasa tidak akan mengalami perubahan. Masyarakat tidak perlu khawatir daya beli mereka akan tergerus.
Menurut Purbaya, kebijakan ini bukan sekadar penghapusan nol. Redenominasi dicanangkan dengan beberapa tujuan strategis utama:
1. Meningkatkan efisiensi sistem ekonomi nasional secara keseluruhan.
2. Menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
3. Memperkuat kepercayaan publik terhadap mata uang Indonesia.
4. Meningkatkan kredibilitas Rupiah di kancah internasional.
Selain itu, penyederhanaan nominal ini juga diharapkan dapat mempermudah kelancaran berbagai transaksi ekonomi, menyederhanakan sistem akuntansi perusahaan, dan mempermudah masyarakat dalam memahami serta mengelola nilai mata uang di masa depan. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menampilkan wajah mata uang yang lebih modern dan efisien di mata dunia.
(*)

