TERITORIAL.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengucurkan dana insentif sebesar Rp 300 miliar kepada daerah-daerah yang terbukti mampu menekan angka stunting. Langkah ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap keseriusan pemda dalam menangani persoalan gizi buruk pada anak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan skema pemberian insentif tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025. Beleid yang ditandatangani pada 10 November 2025 ini mengatur detail pengalokasian dana untuk penghargaan kinerja penurunan stunting di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Insentif ini diberikan sebagai dukungan nyata terhadap percepatan penanganan stunting nasional sesuai amanat Perpres 71 Tahun 2021,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam aturan tersebut.
Dana senilai Rp 300 miliar akan disalurkan ke 50 daerah yang masuk kategori terbaik. Rinciannya meliputi tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota yang berhasil menunjukkan capaian signifikan dalam menekan prevalensi stunting.
Setiap daerah penerima rata-rata memperoleh alokasi Rp 5-6 miliar. Menariknya, tiga daerah menonjol dengan perolehan di atas rata-rata: Kabupaten Tangerang memimpin dengan Rp 7,22 miliar, disusul Kota Pasuruan Rp 7,15 miliar, dan Kota Madiun Rp 7,1 miliar.
KMK 330/2025 juga menetapkan pedoman penggunaan dana insentif. Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk delapan program prioritas penanganan stunting.
Program-program tersebut mencakup pengelolaan pendidikan, pemenuhan layanan kesehatan perorangan dan masyarakat, serta penyediaan farmasi dan alat kesehatan. Daerah juga harus menganggarkan program pengelolaan air limbah, rehabilitasi sosial, dan jaminan perlindungan sosial.
Tidak hanya itu, dana insentif wajib dialokasikan untuk diversifikasi pangan guna memperkuat ketahanan pangan masyarakat, pengelolaan sampah, hingga pembinaan program Keluarga Berencana (KB).
“Rincian alokasi menurut provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” tegas bunyi pasal kedua beleid tersebut.
Pemberian insentif fiskal ini diharapkan mampu memacu semangat daerah lain untuk lebih serius menangani stunting, sekaligus memastikan program percepatan penurunan stunting berjalan efektif di seluruh Indonesia.
(*)

