Jakarta, Teritorial.Com – Total anggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat mencapai Rp40 triliun pada tahun ini, atau melonjak sebesar 11,85 persen dari anggaran tahun lalu yakni sebesar Rp35,76 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menjelaskan kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 tahun ini disebabkan oleh kenaikan gaji pokok PNS sekitar 5 persen sejak awal tahun ini. Kenaikan gaji tersebut baru resmi diberlakukan sekaligus merapel kenaikan gaji sejak Januari-Maret pada April 2019.
“Itu (THR dan gaji ke-13) sudah termasuk kenaikan gaji pokok 5 persen kemarin,” ujar Marwanto di kantornya, Rabu (8/5), seperti dikutip dalam CNNIndonesia.
Marwanto juga menjelaskan total anggaran tersebut sudah mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain itu, total anggaran tersebut juga telah mencakup para pensiunan.
Pembayaran THR diupayakan tepat waktu pada 24 Mei mendatang atau dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, sementara pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2019. “Saat ini semua satker sedang mempersiapkan gaji bulan Juni sekaligus nanti digunakan sebagai bahan untuk penyusunan THR,” jelasnya.
Secara keseluruhan, anggaran belanja pegawai pemerintah di Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Sementara anggaran belanja pegawai di pos belanja non-K/L sebesar Rp157,15 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian THR dan gaji ke-13 dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional lantaran THR dan gaji ke-13 dapat digunakan sebagai tambahan amunisi konsumsi masyarakat, meski suntikan ini hanya bersifat musiman.
“Jadi bisa membantu masyarakat secara keseluruhan, terutama pada kegiatan sekitar bulan Ramadan dan hari raya nanti,” ujarnya.