Jakarta, Teritorial.Com – Hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut adanya indikasi kecurangan atau fraud dalam kasus dua BUMN yaitu PT Asabri dan Jiwasraya.
“Asabri dan Jiwasraya posisinya masih dalam proses pemeriksaan, kami sudah mendapatkan 60 persen data-data yang berkaitan dengan hal-hal yang kita identifikasikan sebagai fraud di Jiwasraya dan Asabri,” jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Senin (3/2), seperti dilansir CNNIndonesia.
Kendati demikian, Agung tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai indikasi tersebut dan belum mau menjelaskan potensi kerugian negara yang mungkin ditimbulkan dari kecurangan-kecurangan tersebut.
Hasil audit lengkap dan juga potensi kerugian atas kecurangan yang terjadi di Asabri dan Jiwasraya dijadwalkan untuk diumumkan ke publik pada akhir Februari mendatang.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan bahan audit BPK akan digunakan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di dua BUMN tersebut.
Selain itu, Dito menyebut Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan dengan BPK untuk mengembalikan hak 5,5 juta nasabah Jiwasraya termasuk 17 ribu yang berinvestasi di produk JS Saving Plan.
Dito berharap langkah tersebut dapat dijalankan dan pihaknya sudah meminta Menteri BUMN Erick Thohit untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya secara maksimal dalam kurun waktu tiga tahun. Terkait masalah hukum, pihaknya sudha menyerahkan hal itu kepada penegak hukum.