Banyuwangi, Teritorial.com – Tengah menjadi sorotan, seorang tenaga kerja wanita (TKW) curhat di media sosial. Dia mengaku telah mengirim celana dalam namun dikenakan bea masuk yang sangat tinggi.
Yuni, seorang TKW yang bekerja di Hong Kong, berbicara tentang bagaimana dia mengirim celana dalam ke Indonesia namun dikenakan bea masuk sebesar Rp 800 ribu. Curhat Yuni yang tersebar luas menjadi perhatian publik. Ia mempertanyakan cara bea cukai menghitung bea masuk sebesar Rp800 ribu untuk celana dalam yang dia kirim.
Diketahui, Yuni membeli sebuah celana dalam yang dikirim ke dua kota berbeda. Dirinya dikenakan pajak sebesar Rp800 ribu oleh kantor pos Banyuwangi.
Yuni mengira bahwa bea cukai tersebut palsu, namun nyatanya tidak.
“Saya kira itu adalah palsu, tadi saya katakan itu adalah oknum bea cukai,” ujar Yuni dalam video yang viral.
Setelah ia selidiki ternyata benar-benar dari bea cukai.
“Tapi setelah saya selidiki itu memang benar-benar dari bea cukai dan saya selalu minta tolong sebarkan, dishare,” ungkapnya.
Lantaran tak bisa menebus barang tersebut, ia pun sampai merelakan celana dalamnya yang sudah dibeli.
Menanggapi viralnya video itu, Kementerian Keuangan melalui staf khususnya, Yustinus Prastowo mengaku telah menyelesaikan kasus celana dalam dengan baik antara pengirim barang Miss Yuni, penerima barang, Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia.
Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik. Bea cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang,” ujar Yustinus Prastowo seperti dikutip dari akun X @prastow pada Sabtu (14/10/2023).
Menurutnya, TKW cukup sering mengirimkan barang ke Indonesia dari tempat kerjanya di Hongkong. Pengiriman barang tersebut tidak melalui pemeriksaan bea cukai.