Surabaya, Teritorial.Com – Untuk meringankan beban pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Pajak Penghasilan PPH Final 0,5.Keputusan diatur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP 46 tahun 2013 yang berisikan PPh pelaku UMKM sebesar 1%.
Menurut Jokowi kebijakan memangkas PPh final bagi UMKM diambil setelah menerima keluhan dari pelaku UMKM yang keberatan PPh final 1%.
“Waktu ke kampung dan ke kawasan industri kecil, mereka bilang 1% itu terlalu berat. Saya tanya berapa mampunya? Mereka bilang sekitar 0,25% sampai 0,5% bisa. Berarti 0,5% mereka kuat, pikiran saya,” ujar Jokowi saat Peluncuran PPh Final 0,5% di Jatim Expo Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (22/6/2018).
Jokowi berharap kebijakan ini bisa meringankan para pelaku usaha dalam membayar pajak, sehingga mereka bisa mengembangkan bisnisnya. Selama beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM lebih kecil, uang tersebut bisa digunakan untuk mengembangkan usaha hingga melakukan investasi.
“Tujuannya agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil, usaha kecil bisa jadi usaha menengah, usaha menengah bisa meloncat ke level atas menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu,” tambahnya.
Jokowi berpesan kepada para pelaku usaha senantiasa melihat kondisi ekonomi global. Selain itu, Jokowi juga mengajak masyarakat bersyukur lantaran dalam kondisi ekonomi global yang masih belum stabil, pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu meraih posisi yang cukup tinggi.
Hal ini merupakan prestasi yang cukup baik karena kondisi ekonomi di negara lain belum tentu bisa stabil seperti di Indonesia.
“Kita harus melihat kondisi kompetensi global, dan ekonomi global. Bandingkan dengan negara lain, kita patut bersyukur alhamdulillah. Kita sekarang pertumbuhan ekonomi kita berada di urutan tiga atau empat. Ini patut kita syukuri karena negara lain kelimpungan karena kondisi ekonomi global,” kata Jokowi.