Jakarta, Teritorial.Com – Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengurus permasalahan penghentian layanan BPJS Kesehatan di sejumlah Rumah Sakit (RS). Hal ini guna menjamin akses dan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan permintaan disampaikan lantaran lembaganya menerima informasi bahwa sejumlah RS telah menghentikan layanan BPJS Kesehatan dan akan terus berlanjut pada tahun ini karena berbagai alasan.
“Hal ini sangat berpotensi merugikan akses masyarakat selaku konsumen yang membutuhkan. BPKN meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan segera melakukan pemulihan operasional layanan kesehatan atas RS bersangkutan, termasuk bagi masyarakat di wilayah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip kemarin.
Lebih lanjut, BPKN juga meminta pemerintah menyelesaikan kewajiban tunggakan BPJS Kesehatan kepada RS. Lalu, memberikan kepastian reimbursement kepada RS untuk memastikan keberlangsungan operasional. Kemudian, BPKN juga meminta pemerintah kembali melihat dan membenahi sistem dan manajemen operasional BPJS Kesehatan.
Menurutnya, hal ini perlu segera dilakukan pemerintah lantaran BKPN sejatinya sudah melakukan komunikasi dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan sejak September 2018, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan.
BPKN juga meminta BPJS Kesehatan untuk turut memastikan kelangsungan jaminan layanan yang diberikan dan memperbaiki pengelolaan manajemen lembaga.
“BPJS perlu mempercepat sistem perizinan dan akreditasi, akses terhadap unit-unit pelayanan kesehatan di wilayah, ketersediaan dokter dan tenaga medis, akses obat dan ketersediaannya, operasional dan logistik tenaga medis di wilayah geografis sulit,” terangnya.
Di sisi lain, BPKN juga meminta RS yang menghentikan layanan BPJS Kesehatan agar bisa kembali mengaktifkan layanan. Sebab, menurutnya, beberapa masalah penyetopan layanan bukan hanya berasal dari kepastian pembayaran tunggakan, namun karena masalah akreditasi RS.
“Kami meminta RS untuk segera memenuhi persyaratan perizinan dan akreditasi. RS juga seharusnya menangani terlebih dahulu pasien dengan kondisi kritis, memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif,” katanya.
Tak ketinggalan, ia menghimbau masyarakat yang mengalami kesulitan akses layanan BPJS Kesehatan agar segera mengadu ke BPKN, Kemenkes, BPJS, hingga lembaga konsumen lainnya.
“Pasien mandiri juga diharapkan segera melunasi tunggakan iuran bulanannya untuk membantu aliran kas dan keberlangsungan pelayanan RS,” pungkasnya.
Lihat juga: Catatan Sri Mulyani 2018: Defisit APBN Terendah Sejak 2012
Sementara Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan sebenarnya perusahaan sudah mendorong RS untuk melangsungkan kerja sama agar memberikan layanan BPJS.
Bahkan, Kemenkes juga sudah sempat memberikan surat kepada para kepala daerah agar turut memantau kerja sama RS di daerah agar melayani masyarakat yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019, setidaknya ada 2.217 RS yang bekerja sama dengan perusahaan. Dari jumlah itu, sekitar 1.400 RS sudah terakreditasi. Selain itu, sekitar 31 RS sedang masa pengajuan akreditasi.
“Kami turut memberikan rekomendasi agar RS diberikan akreditasi dan bisa memberikan layanan. Tapi memang dari jumlah itu, ada 65 RS yang akhirnya tidak mendapat rekomendasi dan 8 RS dinyatakan gugur tidak bisa mendapat akreditasi,” jelasnya kepada .
Kendati begitu, bersamaan dengan terus dilakukannya langkah-langkah menutup defisit perusahaan, maka BPJS Kesehatan memastikan ke depannya layanan kesehatan dari perusahaan di sejumlah RS akan diupayakan lebih baik