Jakarta, Teritorial.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat sistem pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi termasuk Appendiks CITES. Pengendalian tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kelestarian aneka ragam hayati laut, khususnya spesies ikan dilindungi agar terhindar dari kepunahan.
“Dengan meratifikasi CITES, maka kita harus memastikan pemanfaatan jenis-jenis ikan tersebut tetap lestari,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kusdiantoro pada Forum Konsultasi Publik (FKP) belum lama ini.
Appendiks CITES merupakan daftar spesies yang perdagangannya harus diawasi oleh negara-negara yang telah menyepakati konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam. Konvensi tersebuh bertujuan menjaga kelestarian tumbuhan atau spesies dari kepunahan.
Kusdiantoro menambahkan bahwa kebijakan pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi salah satunya berfokus pada pengendalian kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha. Hal tersebut penting agar keberlanjutan jenis ikan dilindungi dapat terjaga. Lebih lanjut, Kusdiantoro menyampaikan saat ini pelaksanaan pengendalian dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di lapangan melalui penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN).
“Penerbitan kedua dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya,” ujar Kusdiantoro.
Meskipun melakukan pengendalian secara ketat, Kusdiantoro memastikan bahwa layanan kedua dokumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek pelayanan publik yang baik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik. Bahkan saat ini telah diterapkan sistem elektronik terintegrasi yakni aplikasi e-saji.
“Kurang lebih sebanyak 316 pelaku usaha perdagangan jenis ikan terdaftar pada sistem yang telah menggunakan sistem elektronik terintegrasi yakni aplikasi e-saji,” ujar Kusdiantoro.
Senada dengan Kusdiantoro, Kepala LPSPL Serang Santoso Budi Widiarto menerangkan bahwa layanan tersebut sangat membantu dalam mengontrol realisasi pemanfaatan agar sesuai dengan kuota masing-masing pelaku usaha. Selain itu, memudahkan pengurusan penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN).
“Selain untuk kemudahan layanan kepada masyarakat, sistem ini memudahkan kami untuk mengontrol pelaksanaan kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha,” paparnya.
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang-Ditjen PKRL telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Jakarta pada Kamis, 21 September 2023. Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati – BRIN, Pangkalan PSDKP Jakarta – KKP, Pemerintah Daerah, LSM, praktisi dan akedemisi dari Perguruan Tinggi dan media massa.
Dalam upaya mengatur pemanfaatan jenis ikan dilindungi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Keputusan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Dalam keputusan yang ditandatangani pada 4 Januari 2021 tersebut, KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi.