Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

0
 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait kelayakannya atau tidak menjadi alat tukar virtual.  Hingga saat ini silang pendapatan terhadap Bitcoin masih berlangsung.
Dengan tingkat kerawanan yang tinggi akibat nilai tukarnya yang terus melonjak hingga mencapai USD 14.000 atau setara Rp 190 juta,  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ikut menanggapi fenomena Bitcoin dimana mata uang virtual itu terus merangkak naik, hingga kemarin menembus USD 14.000 atau setara Rp 190 juta.
Mengenai Bitcoin yang dimungkinkan untuk digunakan di Indonesia, menteri yang akrab disapa Chief RA itu merujuk sikap yang dilakukan Bank Indonesia (BI). “Bank Indonesia larang (Bitcoin)? Saya dukung,” jawabnya dengan tegas di sela sosialisasi dan peresmian interoperabilitas sistem pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Aston Kuningan Suites, Jakarta, Kamis malam (7/12/2017).
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menjelaskan mata uang virtual memang berkembang pesat, karena itu seluruh bank sentral di dunina sedang mempelajari mata uang virtual ini. “Jadi kalau ditanya kepada BI sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran, tentu yang mata uang yang di luar bank sentral ya tidak diakui, di Indonesia hanya rupiah yang sah,” kata Mirza dalam acara diskusi di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Mirza menjelaskan, jika dilihat dari pergerakan harga, Bitcoin dan mata uang virtual memang cepat mengalami kenaikan dan penurunan. “Kalau lihat harganya, cepat naik habis itu turun, terus naik lagi, yang terpenting sebagai sistem pembayaran itu harus diakui oleh otoritas moneter dan sistem pembayaran,” ujarnya.
Menurut Mirza, saat ini Bitcoin memang tidak diakui oleh BI sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Karena itu, dia mengimbau kepada merchant agar tidak menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran. “Sekarang sudah ada pernyataan larangan, bahwa Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran, sehingga merchant tidak boleh menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran,” ujarnya.
Sejak awal tahun, pergerakan nilai tukar mata uang virtual ini sangat cepat dari ratusan dolar hingga akhir tahun menyentuh belasan ribu dolar. Peningkatan terjadi karena sudah ada sejumlah negara yang otoritasnya melegalkan mata uang digital ini sebagai alat pembayaran.(SON)
Share.

Comments are closed.