JAKARTA, Teritorial.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hanya akan menyetop penerbangan di delapan rute domestik menyusul adanya aturan larangan mudik Lebaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Rute-rute yang tidak diterbangi itu ialah rute yang termasuk zona merah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Hingga saat ini, terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yang terdiri atas Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Jumat, 24 April 2020. Selain 8 Rute Domestik
Irfan mengatakan, selain rute penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung normal. Hal yang sama pun berlaku untuk penerbangan rute internasional.
Adapun penutupan beberapa rute ini akan efektif berlaku pada Sabtu, 25 April 2020 pukul 00.00 waktu setempat. Bagi penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan, Irfan menuturkan perseroan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan, baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta penukaran dengan voucher.
“Mengingat jumlah permintaan yang sangat tinggi, Garuda Indonesia berusaha untuk memprioritaskan reservasi dengan tanggal penerbangan yang paling dekat,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Irfan menghimbau para penumpang dengan tanggal keberangkatan dalam waktu 48 jam ke depan dapat menghubungi kami maskapai melalui Live Chat 24 jam dan call center. Sementara untuk penerbangan dengan waktu di luar itu, penumpang disarankan menghubungi kami melalui Garuda melalui surat elektronik beralamat customer@garuda-indonesia.com.
Meski terjadi penutupan rute, Irfan memastikan maskapai akan tetap menjaga aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat. Di sisi lain, Irfan menerangkan, penerbangan untuk kepentingan yang dikecualikan, seperti angkutan logistik dan barang (kargo), tidak akan terganggu.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perizinan yang diperlukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan akan menutup sementara seluruh penerbangan penumpang ke dalam dan luar negeri mulai Jumat, 24 April 2020. Aturan itu berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan charter.
“Kebijakan ini berlaku sampai 1 juni 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan,” ujar Novie dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis, 23 April 2020.
Namun, belakangan, aturan itu berubah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang salinannya disiarkan pada Jumat pagi tadi. Dalam dokumen beleid itu disebutkan bahwa penutupan penerbangan hanya dilakukan di rute PSBB dan zona merah. Sedangkan aturan yang semula rencananya berakhir pada 1 Juni diubah menjadi 31 Mei 2020.