JAKARTA, Teritorial.com – PT KAI menawarkan pengembalian biaya 100% dari tiket yang dibatalkan. Hal ini terkait masa darurat wabah virus Corona.
Dalam rilis resmi, Sabtu (21/3/2020), mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%. Tiket yang diganti bagi calon penumpang kereta api yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.
“Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 % ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun,” kata Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta.
“Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh,” imbuh dia.
Berikut syarat wajib pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak:
1. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
2. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI
3. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan
4. Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 (kali) dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya KAI untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Sebelumnya, perusahaan ini juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38°C saat pemeriksaan di area boarding.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah virus Corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu dari tanggal 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.