Perseroan Perorangan, Langkah Pemerintah Majukan UMKM Pulihkan Ekonomi Nasional

0

Jakarta, Teritorial.Com – Pemerintah memastikan telah mengambil langkah strategis dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi terkait dengan arah kebijakan pemerintah dalam memajukan Usaha Menengah dan Mikro (UMK) melalui perseroan perorangan.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/11), saat kunjungan kerjanya di Batam, yang membuka secara resmi kegiatan diskusi interaktif dengan tema “Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan”.

Yassona Laoly mengatakan pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) melalui pembenahan regulasi diantaranya revisi terhadap Undang Undang Kepailitan, Undang Undang Perseroan Terbatas, kemudahan memperoleh kredit (getting credit), perdagangan lintas batas  (trading across border) dan penyederhanaan proses perizinan.

Bahkan, lanjut Yasonna Laoly, dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah telah mengundangkan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. “Undang Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law diharapkan akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kemudahan dalam berusaha (Starting business) terutama dengan adanya perseroan perorangan yang merupakan terobosan untuk memberikan kemudahan bagi UMK dalam mendirikan perusahaan yang berbadan hukum,” kata Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna Laoly, perseroan perorangan ini didirikan dengan cara yang sangat sederhana yakni pendirinya hanya satu orang dan cukup dengan pernyataan pendirian, yang kemudian didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tidak memerlukan pengumuman dalam tambahan berita negara. “Demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, perseroan perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik,” ujarnya

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan perorangan yang sangat sederhana dan tersedia dalam laman www.ahu.go.id.  Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan dalam berusaha terutama bagi sektor UMK.

Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait dengan perseroan perorangan ke dalam kategori berbadan hukum, keuntungan yang diperoleh adalah adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan sehingga tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan, kemudahan akses terhadap perbankan, kemudahan melakukan perikatan atau transaksi dengan pihak lain dan meningkatkan kepercayaan. “Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” jelasnya

Share.

Comments are closed.