Jakarta, Teritorial.Com – PT Jamkrindo Syariah (JamSyar) yang merupakan anak usaha PT Jamkrindo, ikut terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penjaminan pembiayaan modal kerja yang disalurkan oleh bank-bank syariah. Penjaminan pembiayaan modal kerja ini dilaksanakan bersama dengan PT Askrindo Syariah.
Dalam keterangan pers yang disampaikan, penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan modal kerja tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2020 di Gedung Jamkrindo, Jakarta. Direktur Utama PT Jamkrindo Randi Anto menjelaskan, penandatangananperjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan oleh PT Jamkrindo bersama PT Askrindo dengan beberapa bank umum pada 7 Juli lalu.
Perjanjian kerja sama antara PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRISyariahTbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah.Adapun terjaminyang dapat dijamin adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)yang berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Terjamin tersebut dapat menerima pinjaman untuk modal kerja hingga Rp 10 miliar. Selain itu, terjamin juga tidak masuk dalam Daftar Hitam Negara (DHN) serta memiliki pembiayaan dalam kualitas performing financingper tanggal 29 Februari 2020.Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah.
Gatot Suprabowo menuturkan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh program PEN yang diinisiasi oleh pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemic COVID-19. ”Selain itu, melalui penjaminan pembiayaan modal kerja, kami ingin memastikanagar pelaku UMKM dapat bertahan dan bangkit sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia”, ujar Gatot.
Pandemi Covid-19 berdampak sangat serius terhadap perekonomian Indonesia. Untukmembangkitkan perekonomian, pemerintah mengisiasi program PEN. Salah satu implementasinya adalah penjaminan kredit/pembiayaan modal kerja bagi UMK Mmelalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 tahun 2020. Untuk melaksanakan program PEN,pemerintah menugaskanPT Jamkrindodan PT Askrindountuk melaksanakan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program PEN.
Dalam hal pihak terjamin memerlukan fasilitas penjaminan dengan skemasyariah,penjaminan dilaksanakan melaluiPT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah.Hingga Juni 2020, PT Jamkrindo Syariah membukukan volume penjaminan Rp. 15,66 triliun atau meningkat secara YoY sebesar 119,75persen. Adapun pencapaian Imbal Jasa Kafalah PT Jamkrindo Syariah sebesar Rp 160,35 miliar. Pada posisi Juni 2020 total aset yang dimiliki PT Jamkrindo Syariah sebesar Rp 1,22triliunatau tumbuh sebesar 115 % dibandingkan 2019.
”Dengan modal Rp 651,06 miliar atau tumbuh sebesar 116,74persendibandingkan 2019, Insya AllahPT Jamkrindo Syariah mampu menjamin pembiayaan program PEN sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja disektor formal dan informal”, tuturBapak Gatot Suprabowo.“Dalam menjangkau potensi pasar, PT Jamkrindo Syariah senantiasa mengedepankan kepuasan mitra kerja dengan memberikan layanan penjaminan pembiayaan PEN kepada mitra penerima jaminan secara Profesional, Gesit, Responsif, Syar’i, dan Inovatif guna mendukung pertumbuhan perekomian serta kemashlahatan bersama”, ujar Gatot