JAKARTA, Teritorial.com – Peneliti Senior INDEF Enny Sri Hartarti menilai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berpotensi membuat peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EODB) Indonesia melorot.
Enny menjelaskan revisi UU KPK akan memberi ruang permainan kekuasaan besar dalam ketidakpastian perizinan yang akan menghambat investasi untuk masuk ke Indonesia
“Karena ada ruang permainan kekuasaan, pemegang kekuasaan yang menentukan perizinan jadi berpotensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Itu sangat besar,” ujar Enny, Rabu (18/9).
Menurut dia, tindakan KPK selama ini dalam melakukan penyadapan terhadap pejabat publik mengurangi peluang mereka dalam mempermainkan kekuasaannya.
“Nah kalo kewenangan ini kemudian oleh publik dinilai terjadi pelemahan, maka ini yang kami khawatirkan akan menyurutkan minat investor,” jelas Enny.
Lebih lanjut ia menuturkan para investor akan melihat semakin tidak ada kepastian hukum, yang kemudian menjadi penyebab surutnya minat investor terhadap indonesia.
Peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia sendiri dalam kurun waktu 10 terakhir meningkat signifikan dari angka 129 pada 2009 hingga kini berada pada angka 73 atau naik satu angka dibanding tahun sebelumnya.
Terakhir kali, Indonesia mengalami penurunan pada peringkat EODB pada 2014, yaitu pada peringkat 120 setelah tahun sebelumnya berada pada tingkat 116.