Tarif Listrik dan Harga BBM Naik, Subsidi Energi Akan Dipangkas

0

Jakarta, Teritorial.com – Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemangkasan subsidi listrik sebesar Rp 7,4 triliun. “Akibat penurunan asumsi ICP dan juga adanya penajaman sasaran penerima subsidi golongan 900 VA,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks gedung DPR, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.

Sebelumnya pada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2020) subsidi listrik dianggarkan sebesar Rp 62,2 triliun. Kini, angka itu disepakati berubah menjadi Rp 54,8 triliun.

Sehubungan dengan pemangkasan subsidi tersebut, maka tarif listrik untuk daya terpasang 900 VA rumah tangga mampu (RTM) bakal dinaikkan mulai tahun depan. Dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat untuk mencabut tarif listrik subsidi yang tercatat dinikmati 24,4 juta pelanggan kelas 900 VA tersebut.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan semestinya justru para pelanggan listrik 900 VA itu sudah mengikuti penyesuaian tarif sejak Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2018 terbit. Namun, pemerintah menunda kenaikan tarif dan menanggung biaya selisih penyesuaian tarif dengan subsidi di APBN. “Ini sebenarnya bukan golongan subsidi, tapi ada kebijakan dari pemerintah untuk tidak menerapkan tarif adjustment ke golongan ini, karena tidak naik, tarif jualnya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Rida di dalam rapat di kompleks parlemen Selasa 3 September 2019.

Menurut Rida, selama ini subsidi yang disalurkan pemerintah tidak tepat. Apabila dikalkulasi, jumlah kapita penduduk miskin mencapai 15 juta, sedangkan jumlah pelanggan 450 VA mencapai 21 juta pelanggan. Artinya, ada kelebihan penyaluran subsidi selama ini karena seluruh pelanggan 450 VA mendapat subsidi.

Secara terpisah, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan pengurangan besaran subsidi dari yang sebelumnya diusulkan tidak berpengaruh pada keuangan perseroan. Sebab, dengan tidak tersalurkannya pembayaran subsidi ke pelanggan rumah tangga mampu (RTM) 900 volt ampere (VA), pelanggan tetap memiliki kewajiban melakukan pembayaran sesuai dengan penerapan tariff adjustment.

Adapun tariff adjustment berdampak pada tidak tetapnya tarif listrik, kenaikan tarif maupun penurunan tarif akan terjadi dan bergantung pada kurs rupiah, Indonesia crude price (ICP), dan inflasi. Selama ini dengan ditahannya tariff adjustment, pemerintah harus mengganti dengan dana kompensasi. Pada 2020 nantitariff adjustment diberlakukan dan dinilai tepat bagi keuangan PLN. “PLN tetap saja, semula subsidi, kini ganti dibayar pelanggan,” katanya.

Sedangkan untuk untuk subsidi bahan bakar minyak atau BBM dan LPG turun 5,2 triliun. Penurunan itu terbagi dari subsidi BBM yang turun 115,6 miliar, subsidi LPG turunRp 2,6 triliun, dan kurang bayar Rp 2,5 triliun.

“Dengan perubahan asumsi menyangkut indikator minyak, maka terjadi perubahan dari sisi postur pendapatan, terutama yang berasal dari pajak migas,” ujar Sri Mulyani.

Setelah Sri Mulyani memaparkan pemangkasan subsidi itu, pimpinan rapat badang anggaran Kahar Muzakir meminta persetujuan para peserta rapat. “Apakah perubahan sentara postur RAPBN 2020 disetujui?” tanya Kahar. Pertanyaan itu disambut kata setuju oleh seluruh peserta dan palu diketuk.

Share.

Comments are closed.