Figurin Headline

Marsinah dan Luka Lama Perburuhan Indonesia yang Akhirnya Diakui Negara

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Tiga dekade setelah kematiannya yang tragis, nama Marsinah akhirnya diakui negara sebagai Pahlawan Nasional. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Penetapan ini menjadi momen bersejarah bagi gerakan buruh di Indonesia. Sosok Marsinah selama ini dikenal sebagai simbol keberanian dan perjuangan kaum pekerja, terutama kaum perempuan, dalam menuntut keadilan dan hak-hak dasar buruh.

Siapa Marsinah

Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia merupakan anak kedua dari pasangan Astin dan Sumini, dan tumbuh dalam keluarga sederhana di pedesaan.

Sejak muda, Marsinah dikenal tekun dan mandiri. Setelah menamatkan sekolah menengah, ia merantau ke Surabaya dan sempat bekerja di pabrik sepatu Bata. Namun, gaji yang minim membuatnya pindah ke PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik arloji di Porong, Sidoarjo.

Di tempat kerja barunya itu, Marsinah tidak hanya dikenal sebagai pekerja rajin, tetapi juga vokal membela hak rekan-rekannya. Ia aktif dalam kegiatan serikat buruh dan berani menyuarakan ketidakadilan yang dialami para pekerja.

Kisah Perjuangan dan Tragedi Marsinah

Awal Perjuangan: Mogok Kerja dan Tuntutan Upah Layak

Pada awal 1993, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan imbauan agar perusahaan menaikkan upah buruh sebesar 20 persen, yakni dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari. Namun, manajemen PT CPS, pabrik Marsinah bekerja, menolak menaikkan gaji sesuai ketentuan.

Menanggapi hal itu, Marsinah bersama ratusan buruh menggelar aksi mogok kerja pada 3–4 Mei 1993. Mereka menuntut hak atas kenaikan upah, tunjangan makan, dan pembubaran serikat buruh perusahaan yang dianggap tidak independen (SPSI).

Marsinah terpilih menjadi salah satu negosiator utama dalam perundingan dengan manajemen. Dari 12 tuntutan yang diajukan, 11 disetujui, kecuali soal pembubaran SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Persetujuan Bersama (SPB).

Namun, keberhasilan itu tak berlangsung lama. Pada 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil oleh Kodim 0816 Sidoarjo dan dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan. Mereka yang menolak diancam dan diinterogasi secara keras oleh aparat.

Marsinah, yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, menulis surat untuk rekan-rekannya berisi panduan menghadapi interogasi. Ia bahkan bertekad membawa kasus ini ke Kejaksaan Surabaya jika ancaman terhadap buruh terus berlanjut.

“Kalau mereka diancam akan dimejahijaukan, saya akan bawa persoalan ini ke paman saya di Kejaksaan,” ucap Marsinah kepada teman-temannya, sebagai mana dikutip dari arsip Harian Kompas (28 Juni 2000).

Hilang dan Ditemukan Tewas di Hutan

Malam itu, 5 Mei 1993, setelah mengunjungi rumah temannya, Marsinah menghilang. Rekan-rekannya terakhir melihatnya sekitar pukul 22.00.

Empat hari kemudian, pada 8 Mei 1993, sekelompok anak-anak menemukan jasad perempuan muda di sebuah gubuk hutan Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Tubuhnya penuh luka dan lebam, tanda penyiksaan berat.

Hasil autopsi menunjukkan jasad tersebut ialah Marsinah yang tewas akibat kekerasan fisik. Ia diduga disiksa selama beberapa hari sebelum dibunuh. Temuan ini mengguncang publik. Media massa, aktivis, dan organisasi buruh menyerukan pengusutan tuntas kasus tersebut.

Pemerintah Orde Baru melalui Bakorstanasda Jawa Timur membentuk Tim Terpadu untuk menyelidiki kasusnya. Polisi memeriksa lebih dari 140 orang, dan pada 1 November 1993, delapan orang dari PT CPS, termasuk pemilik pabrik Judi Susanto ditangkap.

Namun, terungkap bahwa para tersangka dipaksa mengaku di bawah penyiksaan. Pengadilan akhirnya membebaskan mereka. Tidak ada satu pun pelaku yang benar-benar diadili.

Hingga kini, kematian Marsinah masih menjadi kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. ILO (International Labour Organization) bahkan mencatat tragedi ini dalam laporan pelanggaran kebebasan berserikat Indonesia dengan nomor kasus 1773.

Warisan Perjuangan Marsinah

Tragedi Marsinah memicu gelombang solidaritas besar di kalangan aktivis buruh dan pejuang hak asasi manusia. Tahun 1993, dibentuk Komite Solidaritas untuk Marsinah (KSUM) yang melakukan kampanye, investigasi independen, dan tekanan publik terhadap pemerintah.

Marsinah juga menerima Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama, sebagai pengakuan atas keberaniannya memperjuangkan keadilan.

Namanya terus dikenang dalam berbagai bentuk karya seni dan budaya:

  • Film Marsinah: Cry Justice (2001)
  • Monolog Marsinah Menggugat karya Ratna Sarumpaet
  • Lagu Marsinah oleh band Marjinal
  • Monumen Pahlawan Buruh Marsinah di Nganjuk

Setiap peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), nama Marsinah selalu disebut, menjadi simbol perjuangan perempuan dan buruh di Indonesia yang tak takut melawan ketidakadilan, bahkan dengan nyawanya sendiri.

Penghargaan Gelar Pahlawan Nasional Setelah 32 Tahun

Setelah lebih dari tiga dekade, perjuangan moral untuk Marsinah akhirnya mendapat pengakuan resmi. Pemerintah menilai bahwa Marsinah layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan.

Presiden Prabowo menyebut penghargaan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap keberanian seorang buruh perempuan dalam menegakkan keadilan.

“Marsinah bukan hanya berjuang untuk dirinya, tapi untuk martabat seluruh pekerja Indonesia,” ujar Prabowo dalam sambutannya di Istana Negara.

Marsinah bukan hanya seorang buruh, tetapi juga simbol keberanian perempuan dalam menghadapi penindasan. Ia membuktikan bahwa perjuangan tidak selalu datang dari mereka yang berpangkat tinggi, tetapi juga dari suara kecil seorang buruh pabrik yang berani berkata “tidak” pada ketidakadilan.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Figurin

Mengenal Sepak Terjang Sjafrie Sjamsoeddin (Part 1)

Jakarta, Teritorial.Com – Siapa yang tidak kenal dengan sosok Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia di era
Figurin Nasional

Rektor UNHAN Dikukuhkan Menjadi Profesor

Jakarta, Universitas Pertahanan (Unhan) RI menyelenggarakan Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Tetap dan memberikan gelar profesor kepada Laksamana Madya