TERITORIAL.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga dengan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada salah satu anggotanya, Muhammad Tio Aliansyah, melalui mekanisme Majelis Kehormatan.
Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis Kehormatan, Heddy Lugito, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wujud konsistensi DKPP dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), termasuk terhadap jajaran internal lembaga.
“Sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami juga wajib menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam menjalankan tugas serta menjaga integritas kelembagaan,” kata Heddy dalam konferensi pers di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (29/7).
Perkara ini bermula dari laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) yang diterima DKPP pada 20 Mei 2026. Laporan tersebut mempersoalkan dugaan penggunaan helikopter oleh Muhammad Tio Aliansyah saat menghadiri pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Meski laporan tersebut akhirnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, DKPP memutuskan tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui mekanisme temuan internal. Langkah tersebut diambil karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan turut terungkap dalam persidangan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.
Untuk memeriksa perkara tersebut, Ketua DKPP membentuk Majelis Kehormatan yang terdiri atas Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP serta pedoman beracara yang diterbitkan khusus untuk penanganan temuan pelanggaran etik.
Dalam proses pemeriksaan, Muhammad Tio Aliansyah berstatus sebagai Terperiksa. Majelis Kehormatan juga meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Anggota KPU RI, Anggota KPU Jawa Barat, dan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, untuk melengkapi fakta-fakta yang diperlukan.
Heddy menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena perkara berasal dari temuan internal, bukan pengaduan yang memenuhi syarat formil. Namun demikian, DKPP tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dengan membacakan putusan secara terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan Putusan Nomor 1-MK.DKPP/VI/2026, Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Muhammad Tio Aliansyah. Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan kode etik di lingkungan DKPP dilakukan secara konsisten, objektif, dan tanpa membedakan kedudukan pihak yang diperiksa.

