Atur Posisi Wakil Panglima TNI, Presiden Jokowi Teken Perpres 66/2019

0

Jakarta, Teritorial.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Dalam susunan organisasi itu, kini terdapat posisi Wakil Panglima TNI dalam unsur pimpinan Mabes TNI.

Berikut ini bunyi aturannya:
Pasal 13

(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima

Selanjutnya, dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Sementara itu, di bagian lampiran, disebutkan posisi Wakil Panglima TNI diisi Pati Bintang 4.

Perpes ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2019 dan diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

Selain itu, pertimbangan Jokowi dalam menerbitkan Perpes ini adalah Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share.

Comments are closed.