Hankam

Atur Posisi Wakil Panglima TNI, Presiden Jokowi Teken Perpres 66/2019

Dok. ANTARA/SIGID KURNIAWAN

Jakarta, Teritorial.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Dalam susunan organisasi itu, kini terdapat posisi Wakil Panglima TNI dalam unsur pimpinan Mabes TNI.

Berikut ini bunyi aturannya:
Pasal 13

(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima

Selanjutnya, dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Sementara itu, di bagian lampiran, disebutkan posisi Wakil Panglima TNI diisi Pati Bintang 4.

Perpes ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2019 dan diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

Selain itu, pertimbangan Jokowi dalam menerbitkan Perpes ini adalah Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yuli Ari Sulistyani

About Author

You may also like

Hankam

Kapolri Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Kepolisian

Jakarta,Teritorial.com- Kapolri Jenderal Tito Karnavian dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di Sekolah Tinggi
Hankam

Menhan akan segera laporkan permintaan maaf AS kepada presiden

Jakarta territorial.com-Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu akan segera melaporkan permintaan maaf Menhan Amerika Serikat (AS), James Mattis, terkait insiden ditolaknya Panglima