Jakarta, Teritorial.Com – Bakamla bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat untuk bekerjasama dalam penegakan hukum dilaut. Demikian salah satu hasil pembahasan diskusi terbatas antara Bakamla dengan KLHK di ruang rapat pimpinan Markas Besar Bakamla RI, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jl. Proklamasi No.56, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Kedatangan Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani yang didampingi Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Yazid Nurhuda disambut langsung oleh Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A. Taufiq R. Taufiq mengatakan, laut tidak bisa dipagari dan tidak bisa di duduki, tapi bisa dikendalikan dengan data intelejen yang akurat.
“Bakamla yang mengemban fungsi Indonesian Coast Guard, sebagai penjaga keselamatan laut (maritime safety), penjaga keamanan laut (maritime security), dan fungsi sebagai Komponen Cadangan (Komcad) pertahanan dalam aspek maritim (maritime defence), memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan amanat tersebut”, tegasnya pula.
Bakamla memiliki satuan kerja Unit Penindakan Hukum (UPH) tetapi tidak memiliki kewenangan penyidik, sehingga, melihat dinamika hasil tangkapan Bakamla yang berhasil menggagalkan penyelundupan kayu eboni di Surabaya beberapa hari lalu, mengarahkan kita untuk dapat bekerjasama dengan KLHK dalam penyelesaian perkara”, jelas Taufiq.
Lebih lanjut, Laksdya Taufiq mengatakan bahwa Bakamla memiliki aset kapal di laut sedangkan KLHK memiliki kewenangan penyidikan. Sinergitas dan kerjasama inilah yang menjadi komitmen bersama dalam penegakan hukum di laut. Sementara itu, menurut Dirjen Gakkum LHK yang sehari hari dipanggil Roy ini, kejahatan lingkungan hidup dan Kehutanan yang ditangani meliputi illegal logging, kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, perambahan hutan, pencemaran limbah laut, kebakaran hutan dan tumpahan minyak.
Disampaikannya juga harapannya agar melalui Bakamla segala bentuk kejahatan di laut dapat diatasi. “Kepercayaan dan sinergi yang kita butuhkan dalam membangun kerjasama ini”, pungkasnya. Selanjutnya, kerjasama ini akan diaplikasikan secara administratif melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama.