Jakarta, Teritorial.com – Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Teutara Nasional lndonesia (TNI) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Atas pertimbangan tersebut, pada 18 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Melansir website resmi Sekretaris Kabinet dijelaskan bahwa menurut Perpres ini, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
TNI, menurut Perpres ini, merupakan lembaga yang dipimpin oleh Panglima, dan terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
“TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, TNI mempunyai tugas pokok:
a. menegakkan kedaulatan negara
b. mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Adapun TNI sebagai alat pertahanan negara, menurut Perpres ini, mempunyai fungsi sebagai:
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada huruf a
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Menurut Perpres ini, organisasi TNI disusun secara hierarki dan piramidal, dan Markas Besar TNI membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara. Panglima, menurut Perpres ini, membawahkan Kepala Staf Angkatan dalam pembinaan kekuatan.
Selain itu, Panglima membawahkan langsung panglima Kotama Ops/komandan Kotama Ops dalam penggunaan kekuatan. Adapun TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan. Masing-masing Kepala Staf Angkatan membawahkan Kotama Bin dalam pembinaan kekuatan masing-masing Angkatan.
Ditegaskan dalam Perpres ini, tataran kewenangan Penggunaan Kekuatan TNI dan Pembinaan Kekuatan TNI sesuai dengan Doktrin TNI. Demikian juga tataran kewenangan pembinaan kekuatan Angkatan sesuai dengan Doktrin Angkatan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran kewenangan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Panglima,” bunyi Pasal 11 ayat (3) Perpres ini.
Organisasi TNI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Markas Besar TNI; b. Markas Besar TNI Angkatan Darat; c. Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan d. Markas Besar TNI Angkatan Udara.
Markas Besar TNI, menurut Perpres ini, meliputi:
a. Unsur pimpinan terdiri atas:1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.
b. Unsur pembantu pimpinan terdiri atas: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Panglima; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorial TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
c. Unsur pelayanan terdiri atas: 1. Pusat Psikologi TNI; 2. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 3. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 4. Pusat Reformasi Birokrasi TNI; 5. Sekretariat Umum TNI; dan 6. Detasemen Markas Besar TNI;
d. Balakpus terdiri atas: 1. Sekolah Staf dan Komando TNI; 2. Akademi TNI;3 . Badan Intelijen Strategis TNI; 4. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI; 5. Komando Operasi Khusus TNI; 6. Pasukan Pengamanan Presiden; 7. Badan Pembinaan Hukum TNI; 8. Pusat Penerangan TNI; 9. Pusat Kesehatan TNI; 10. Pusat Polisi Militer TNI; 11. Pusat Keuangan TNI; 12. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI; 13. Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian, dan Pengembangan TNI; 14. Badan Pembekalan TNI; 15. Pusat Pembinaan Mental TNI; 16. Pusat Sejarah TNI; 17. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI; 18. Pusat Kerjasama Internasional TNI; 19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI; 20. Pusat Pengadaan TNI; 2I. Pusat Informasi Maritim TNI; 22. Komando Garnisun Tetap TNI; dan 23. Satuan Siber TNI.
e. Kotama Ops terdiri atas: 1. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; 2. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; 3. Komando Armada Republik Indonesia; 4. Komando Operasi Udara Nasional; 5. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut; 6. Komando Daerah Militer; 7. Komando Pasukan Khusus; 8. Komando Lintas Laut Militer; dan 9. Korps Marinir.
Menurut Perpres ini, Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panglima mempunyai tugas:
a. memimpin TNI;
b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
d. mengembangkan doktrin TNI;
e. menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
f. menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
j. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer; k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan
l. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Panglima dibantu oleh Wakil Panglima,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.
Wakil Panglima, menurut Perpres ini, merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. Adapun tugas Wakil Panglima:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan KekuatanTNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap;
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkanoleh Panglima.
Disebutkan dalam Perpres ini, pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019.