Jakarta, Teritorial.com – Atas pencapaian BNPT selama ini, banyak negara yang telah memberikan apresiasi tinggi terhadap pendekatan dan kinerja BNPT dalam upaya menanggulangi terorisme. Tantangan tugas dan tanggung jawab BNPT ke depan dinilai akan semakin berat.
Hal tersebut dikatakan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius saat melantik Marsma TNI Asep Adang Supriyadi sebagai Pejabat Tinggi Madya atau Sekretaris Utama (Sestama) BNPT yang baru Marsma Asep Adang menggantikan Mayjen TNI Purn R Gautama Wiranegara yang memasuki masa pensiun.
“Apresiasi lembaga dan negara-negara dalam penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh BNPT tidak hanya sebagai sebuah kebanggaan, tetapi beban dan tantangan yang harus terus dipertahankan oleh seluruh unit kerja dan personel di lingkungan BNPT dengan mengedepankan aspek kualitas kinerja. Mudah buat kita meraih sesuatu, tapi akan sulit buat kita untuk mempertahankan sesuatu,” tutur Suhardi di Kantor BNPT, Jakarta, Senin (26/3/2018)
Jenderal Polisi Bintang Tiga itu mengatakan, BNPT dalam melaksanakan tugasnya selama ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 yang telah diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2012. Perpres tersebut mengatur tugas pokok BNPT yang antara lain mengoordinasikan instansi pemerintah terkait, dalam pelaksanaan dan melaksanakan, kebijakan di bidang penanggulangan terorisme yang meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
“Amanah perpres tersebut secara eksplisit menempatkan BNPT sebagai leading sector penanggulangan terorisme yang menggunakan pendekatan yang komprehensif dan integratif. Di mana selama ini kita telah memadukan pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach) serta ditopang oleh kerjasama internasional yang kuat,” ujar mantan Sestama Lemhanas ini
Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan, jika tidak ada halangan pada 14 April 2018 mendatang Rapat Paripurna DPR akan melaksanakan rapat untuk memutuskan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Terorisme menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU itu juga akan mengamanatkan kepada BNPT sebagai leading sector secara resmi yang sebelumnya dari tingkat Perpres dinaikkan menjadi setingkat Undang Undang (UU)
“Tentunya ini akan menjadi tantangan buat kita semua dengan eksistensi lembaga yang begitu kuat dengan mengoordinasikan 36 kementerian/lembaga/badan (K/L). Temtunya ini baru pertama kali karena menteri koordinator saja mengkoordinatori paling banyak sekitar 10-15 kementerian/lembaga. Tapi BNPT nanti mengoordinasikan sebanyak 36 K/L. Ini bukanlah tugas yang mudah. Kita harus bisa menjaga amanah Undang Undang itu dengan baik nantinya,” ujar alumni Akpol tahun 1985 ini menegaskan.
Dalam konteks pendekatan itu menurut mantan Kapolda Jawa Barat ini, penguatan sinergi dan koordinasi antarkementerian dan lembaga merupakan kata kunci penting dalam menjamin keberhasilan penanggulangan terorisme. “Untuk itulah BNPT perlu melakukan penanganan secara terpusat, terpadu dan terkoordinasi, baik di tingkat nasional maupun internasional dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait dan seluruh komponen bangsa,” ujar mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri ini.
Kepala BNPT mengatakan, penanganan terorisme tidak dapat dibebankan hanya pada satu instansi saja, melainkan perlu adanya keterpaduan dan sinergitas berbagai instansi dan keterlibatan seluruh komponen bangsa serta kerjasama dengan berbagai negara. “Karena itulah, dalam praktiknya seluruh bagian dalam lingkungan BNPT sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing harus mampu berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi dan masyarakat,” ujarnya. (SON)