Bogor, Teritorial.com – Visi TNI Angkatan Udara wujudkan pertahanan udara Indonesia mencapai air supremacy dan air superiority membutuhkan pencapaian serta upaya terpadu. Alutsista seperti rudal pertahanan udara hingga aircraft menjadi hal yang penting namun bukanlah satu-satunya.
Mewujudkan air supremacy dan air superiority tentu tidak dapat dilepaskan dari pembahasan penting terkait Air Defense Identification Zone (ADIZ). Hal tersebut dipaparkan olem Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim saat memberikan kuliah umum di kampus Univeristas Pertahanan (Unhan) Sentul Bogor, Rabu (16/5/2018).
Dengan tema “Reposisi Air Defense Identification Zone (ADIZ)”, dihadapan mahasiswa Unhan Chappy Hakim menjelaskan tentang pentingnya zona ruang udara dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara NKRI, yang tercantum pada pasal 6 UU No.1 tahun 2009 tentang Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara NKRI.
Adapun pemerintah dalam hal ini melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian Nasional, Hankamneg, Sosbud, serta lingkungan udara.
Sebagai penekanan dalam penerapan Reposisi ADIZ, mantan KSAU mengingatkan bahwa penetapan ADIZ syarat dengan unsur geopolitik, walaun secara praktiknya permasalahan tersebut murni sebatas perhitungan luas geografis suatu negara.
Geopolitik berarti turut menyertakan pertimbangan terhadap geostrategi negara tersebut. “Contohnya jika Indonesia, maka pertimbangan terletak pada lingkungan strategis yang mana terlibat didalamnya soal pola prilaku setiap negara di kawasan,” ujarnya.
Power menjadi elemen penting tentang bagaimana ADIZ tidak hanya berfungsi sebagai penanda batas kedaulatan namun juga sebagai upaya deterrence terhadap kemungkinan ancaman dari pihak eksternal. “Sedianya penetapan koordinat-koordinat ADIZ tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ditinjau dari aspek Prosedur penegakan hukum harus jelas antara Kohanudnas dengan Airnav Indonesia dalam hal komunikasi dan alih komando dan kendali terhadap pesawat pelanggar dan pentingnya informasi yang jelas dalam AIP bahwa ADIZ ini bukan perluasan wilayah nasional tetapi ruang peringatan dini. (SON)