Riau, Teritorial.Com – Masuk kedaulatan Indonesia tanpa ijin, Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia atau Perairan Natuna pada Jumat (8/3/2019), diamankan KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I.
Panglima Koarmada I Laksda TNI Yudo Margono yang dihubungi di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, penangkapan kapal ikan asing itu berawal saat KRI Teuku Umar-385
melaksanakan patroli di wilayah perairan Indonesia, kemudian mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan pada posisi 03. 51. 740 U – 110. 09. 340 T (11 NM di luar LK, 4 NM di dalam ZEEI).
“Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Teuku Umar-385 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, anak buah kapal dan dokumen kapal tersebut,” ujarnya.
Yudo mengemukakan, dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BV 3709 TS, kebangsaan Vietnam, dengan nakhoda Hayah Chi. Muatan tujuh palka ikan campuran. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap KIA BV 3709 TS tersebut ditemukan satu pucuk pistol bius,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal BV 3709 TS diduga melakukan pelanggaran karena mencuri ikan di perairan ZEEI tanpa izin dan dokumen. Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab memerintahkan Kapal BV 3709 TS tersebut dibawa ke Lanal Ranai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan kapal ikan asing tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut. “Unsur KRI Koarmada I agar meningkatkan patroli di perbatasan serta tidak ragu dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat,” tegasnya.
Kronologis Penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam
Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho dalam siaran pers pada Jumat (8/3/2019), menerangkan bahwa KRI Teuku Umar-385 lalu melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, anak buah kapal dan dokumen kapal tersebut.
Agung mengatakan, kapal tersebut bermuatan tujuh palka ikan campuran dan tengah melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan ZEE Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal BV 3709 TS diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan kegiatan illegal fishing atau eksploitasi sumber daya alam di perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia tanpa ijin dan dokumen.”Saat dilakukan pemeriksaan terhadap KIA BV 3709 TS tersebut ditemukan satu pucuk pistol bius,” kata Agung.
Selanjutnya, atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Agung mengatakan, Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab, memerintahkan Kapal BV 3709 TS tersebut di adhoc ke Lanal Ranai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Penangkapan Kapal Ikan asing tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut,” kata Agung.
Agung mengatakan, hal tersebut sesuai dengan penekanan yang disampaikan oleh Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono bahwa unsur KRI Koarmada I agar meningkatkan patroli di perbatasan serta tidak ragu dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat.