Jakarta, Teritorial.Com – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengirimkan surat kepada Ketua Pansus RUU Antiterorisme. Muatan surat itu adalah usulan-usulan TNI, dari soal usulan penggantian nama RUU, definisi terorisme, hingga perumusan tugas TNI.
Surat berkop Panglima TNI itu bernomor B/91/I/2018 perihal ‘Saran Rumusan Peran TNI’. Surat itu ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan dikirim kepada Ketua Pansus RUU Terorisme, dengan tembusan kepada Ketua DPR, Menko Polhukam, Menhan, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan.
Menanggapai hal tersebut, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengaku setuju dengan usulan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Sebab, menurutnya, aksi terorisme juga mengancam kedaulatan negara.
“Pandangan saya ya, saya setuju dengan Panglima. Artinya, teroris ini harus dilihat juga sebagai ancaman kepada kedaulatan negara. Bukan dibatasi pada kriminalitas semata,” ujar Abdul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
“Oleh karena itu, keterlibatan TNI karena berkaitan dengan kedaulatan negara. Saya dan teman-teman Komisi I sepakat dengan itu,” tambahnya.
Namun Abdul tetap menyerahkan pembahasan itu sepenuhnya pada Pansus RUU Antiterorisme. Ia tetap menghormati proses revisi UU No 15 Tahun 2003 itu.
“Kalau itu ini domainnya UU Terorisme, ya. Tapi kalau saya ditanya kira-kira terhadap ini sepakat nggak, saya sepakat. UU Terorisme Pansus-nya biar berjalan, saya menghormati mereka. Saya tidak ingin gimana-gimana,” kata Abdul.