Drone Video Competition 2019, Pakar Kedirgantaraan: Peserta Patuhi Regulasi Hukum Penerbangan

0

Tangsel, Teritorial.Com – Memasuki era digitalisasi atau yang kini disebut dengan industri 4.0 pada perkembangannya turut mempengaruhi modernisasi di dunia Kedirgantaraan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kemajuan berbagai fenomena yang belakangan ini hadir seperti merebabnya teknologi drone atau pesawat tampa awak (UAV) yang digunakan untuk berbagai tujuan tertentu.

Tidak hanya untuk tujuan pertahanan udara atau digunakan sebagai unsur teknologi intelijen, drone khsusnya kini telah berkembang pesat di masyarakat . Maka tidak heran jika untuk saat ini drone digunakan oleh sejumlah kalangan tertentu untuk berbagai tujuan aktivitas mulai dari dokumentasi, pemetaan, foto udara, profile perusahaan, seni videografi, industri film, dll.

Seiring dengan maraknya penggunaan drone, maka banyak hal yang harus diperhatikan bagi siapapun yang saat ini hendak menerbangkan drone. Regulasi serta aturan yang ketat ditambah pengawasan, membuat orang untuk tidak sembarangan menerbangkan drone di ruang udara. Hal tersebut disampaikan oleh praktisi Kedirgantaraan Kolonel Pnb R. Agung Sasongkojati saat menjelaskan mengenai regulasi dan implikasi operasi drone di Indonesia Dispotdirga bertempat di The Breeze BSD City Selasa (21/5).

Menjadi juri dalam kompetisi Drone Video Competition 2019 yang diselenggarakan Sinar Mas Land yang akan berlangsung diseluruh wilayah hunian, working space arena hiburan dan taman di wilayah BSD City Tangerang Banten, Kolonel Pnb R. Agung Sasongkojati menjelaskan kepada awak media perserta kompetisi tersebut tentang beberapa hal harus diperhatikan dan dipatuhi bagi operator drone.

Dikarenakan hal tersebut sangat terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan, sebelum melakukan penerbangan, operator drone setidaknya harus melakukan beberapa langkah perijinan mulai dari Flight Approval dimana hal ini diperlukan untuk Controlled Airspace, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang dilanjutkan dengan uncontrolled area diatas 500ft atau 150 meter dari permukaan tanah. Selain itu security clearence diperlukan bagi operator drone untuk tujuan  survey atau pemetaan wilayah, kedua penerbangan tak-terjadwal, kemudian untuk drone yang akan beroperasi di daerah terbatas.

Sebagai praktisi dan pakar di bidang Kedirgantaraan, Agung Sasongkojati yang merupakan lulusan Air War Collage of United State tersebut menyarankan kepada para operator drone untuk melaporkan serta berkoordinasi dengan Airnav atau TNI AU (pos-pos jaga atau satuan terdekat) sebelum melaksanakan kegiatan penerbangan. “Regulasi dalam hal merupakan hal utama bagi kami yang berada di bidang Kedirgantaraan, tujuan utama adalah keselamatan baik bagi operator dan alatnya itu sendiri, maupun lingkungan dimana banyak sekali terdapat tempat-tempat atau area terlarang dan terbatas untuk aktivitas penerbangan drone”, tegas Kolonel Agung,

Selain itu, terdapat sikap-sikap dasar yang diharuskan bagi operator drone saat melakukan penerbangan, dimana setiap operator drone harus didampingi oleh seorang visual observer yang bertugas untuk membantu operator drone melakukan pengamatan langsung terhadap ruang udara. “Adapun jika penerbangan drone ditujukan untuk melakukan pemetaan wilayah, foto udara, atau pengambilan video, kegiatan tersebut visual obeserver ataupun dibantu rekan lainnya bertugas melakukan aktivitas pengambilan gambar maupun video. Hal ini diwajibkan agar tidak menggangu konsentrasi dan fokus daripada operator drone tersebut,” tambahnya.

Sebagai salah satu dewan juri, Agung Sasongkojati berharap agar setiap perserta Drone Video Competition 2019 yang diselenggarakan Sinar Mas Land untuk memetauhi segala bentuk peraturan dan ketentuan regulasi hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi hukum sudah sewajibnya tertanam sebagai sifat dasar bagi seluruh operator drone yang akan adu kebolehan dalam menampilkan karya-karya terbaik dalam mengikuti kompetisi tersebut.

Share.

Comments are closed.