Jakarta, Teritorial.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (31/7/2018), memutus pembekuan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang. Putusan dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan memvonis JAD sebagai korporasi tindak pidana terorisme.
Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp 5 juta dan membekukan serta menyatakan sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Islamic State (IS).
“Mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa,” kata Hakim Aris di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Hakim Ketua Aris Bawono, lewat palunya menegaskan, bahwa JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Polisi yang disampaikan oleh Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto positif pembekuan JAD yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan. JAD dinilai bertanggung jawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).
Putusan majelis hakim menyatakan, seluruh organisasi, termasuk JAD, yang berafiliasi dengan ISIS, DAESH, ISIL maupun IS adalah organisasi terlarang. Hal ini dinilainya semakin memuluskan langkah Polri memberantas tindak pidana terorisme. “Dengan dibubarkannnya JAD ini akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan mana orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD,” ujar Setyo di Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Atas dasar putusan majelis hakim tersebut, kata Setyo artinya polisi bisa menindak organisasi yang terafiliasi dengan ISIS diproses kepolisian sesuai UU yang berlaku. “Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2018, semua bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan Polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata Setyo.
Kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Ia sudah berkoordinasi dengan yang mewakili JAD, yakni Zainal Anshori untuk menerima putusan. “Kami konsultasi dengan yang mewakili amanah ansharut daulah yakni Zainal Ansori beliau menyatakan biarkan saja tidak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD,” kata Asludin usai sidang.
Justru, Asludin mengaku bingung dengan sikap tim jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, JPU meminta waktu pada majelis hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu satu atau dua hari. JPU Heri Jerman, menyatakan, seluruh putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Heri pun memandang, dengan tidak diajukannya banding, maka menurut dia, artinya JAD menerima putusan majelis hakim.