Kemhan-Pindad Tandatangani Kontrak Pembuatan Tank Boat di Jakarta

0

JAKARTA,Teritorial.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia dan PT Pindad (Persero) telah menandatangani kontrak pembuatan Tank Boat. Penandatanganan kontrak dilaksanakan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Hadir dan bertindak sebagai pelaksana yakni Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) yang diwakili oleh Sekretaris Dirjen Pothan Brigjen TNI Aribowo Teguh Santoso dan Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose.

Perusahaan yang bermarkas di Kiara Condong, Bandung ini ditunjuk sebagai Lead Integrator konsorsium proyek Tank Boat.

Selain itu, Pindad juga ditunjuk sebagai penyedia sistem senjata serta pengintegrasian sistem senjata untuk Tank Boat yang dinamai Antasena tersebut.

Sementara itu PT Lundin Industry Invest, ditunjuk sebagai penyedia platform kapal (mesin, sistem, dan elektrikal).

Kemudian PT Len Industri sebagai pembuat alat komunikasi dan PT Hariff Daya Tunggal Engineering dipercaya untuk penyedia BMS (Battlefield Management System).

Berdasar spesifikasinya, kapal dua lunas (catamaran) ini memiliki dimensi panjang 18 m, lebar 6,6 m , dan dapat menampung lima orang awak buah kapal (ABK) dan 20 orang pasukan bersenjata lengkap.

Tank Boat dibekali sepasang mesin diesel buatan MAN berdaya 1.200 hp yang mampu melaju dengan kecepatan penuh 40 knot (74 km/jam). Jangkauan operasinya hingga sejauh 2.000 mil (3.218 km).

Sebagai peralatan bertempur dan bela diri Tank Boat mengusung kubah senjata kendali jarak jauh (RCWS) dengan senjata utama berupa kanon kaliber 30 mm dan senjata sekunder SMB kaliber 12,7 mm.

Kapal kecil berlunas ganda ini memiliki draft (sarat air kapal) 0,8 meter. Tank Boat sanggup bermanuver di perairan dangkal seperti sekitar muara sungai hingga pesisir pantai dan selat kecil antarpulau.

Nantinya Tank Boat ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan TNI AL dalam melakukan operasi rawa, laut, sungai, dan pantai (ralasuntai) serta tugas penjagaan laut dan pantai wilayah NKRI.

Share.

Comments are closed.