Jakarta, Teritorial.Com – Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang terbukti telah melakukan aktivitas ilegal, pada Jumat (26/4).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menjelaskan, kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
“Penangkapan KIA (kapal ikan asing) Malaysia KM JHFA 299 TU1 (35.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Orca 01 dengan Nakhoda Priyo Kurniawan,” kata Agus Suherman di Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Lebih lanjut Agus menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Malaysia itu adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan. Kegiatan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak
Saat ditangkap, kapal Malaysia tersebut diawaki oleh satu orang berkewarganegaraan Laos. Selanjutnya, kapal dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSKDP pada 28 April 2019. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam melakukan penyelidikan dan penggeledahan lanjutan saat KM JHFA 299 TU1 tiba di pangkalan PSDKP Batam dan menemukan enam bungkusan narkoba jenis sabu beserta alat penghisapnya. Untuk sementara, barang bukti narkoba tersebut diamankan di kantor Pangkalan PSDKP Batam.
Pasca temuan narkoba di atas kapal tersebut, Pangkalan PSDKP akan berkoordinasi dengan badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta Polda Kepulauan Riau untuk penanganan dan pendalaman lanjutan.
Untuk diketahui, sejak Januari hingga April 2019 KKP tercatat berhasil menangkap 29 kapal perikanan asing ilegal, terdiri atas 15 kapal bendera Vietnam dan 14 kapal bendera Malaysia.