Masuki Tahap Akhir, RUU Anti-Terrorisme Menunggu Sidang DPR Berikutnya

0

Kupang, Teritorial.com – Polemik yang terjadi terkait pengesahan RUU Keamanan Nasional (Kamnas)  mulai mendapatkan anggin segar, lantara Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Anti Terorisme dari Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Supiadin Saputra, mengatakan, pengesahan UU Anti Terorisme tinggal menunggu masa sidang berikutnya di DPR, menurut keterangan di Kupang Sabtu (6/1/2018).

Terjadi keterlambatan yang disebabkan banyak faktor, namun semua berharap bahwa polemik RUU Kamnas ini harus segera terselesaikan. “Seharusnya sudah awal Desember 2017 lalu sudah ada keputusan soal UU Anti Terorisme ini namun karena ada kendala jadi nanti masih menunggu masa sidang berikutnya,” kata dia.

Pensiunan TNI yang pernah menjadi panglima Kodam IX/Udayana, ini mengatakan, sidang lanjutan mungkin akan digelar paling cepat pada Februari mendatang sebab masa reses dari setiap anggota DPR sampai dengan 15 Februari. “Sebab ini sambil menunggu juga kehadiran fraksi-fraksi untuk membahas UU Anti Terorisme itu,” tuturnya.

Ketika ditanya mengenai apa saja yang nantinya akan dibahas dalam sidang tersebut Supiadin hanya menjawab tersisa beberapa pasal saja yang akan dibahas dalam rapat yang akan digelar pada Februari mendatang. “Tinggal beberapa pasal saja. Kita berharap secepatnya pasal-pasal ini disetujui sehingga tidak perlu berlama-lama lagi,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa selama ini, UU Nomor 15/2003 itu hanya bersifat penindakan saja dan tak ada ruang pencegahan bagi munculnya terorisme di Indonesia. “Akibat, pada UU yang lama itu aparatur tidak dapat berbuat apa-apa selama ini. Jadi kelihatannya, pas ada bom baru bertindak, sedangkan saat lagi berlatih di hutan-hutan tidak bisa ditindak karena UU-nya tidak mengarah ke situ,” katanya.

Hal yang juga harusnya dicermati oleh berbagai kalangan adalah mengenai pengawasan terhadap media sosial, karena tidak dipungkiri di era teknologi seperti sekarang ini banyak juga kelompok-kelompok terroris memanfaatkan itu untuk komunikasi dan pelancaran aksi mereka di lapangan.

Lebih lanjut politisi Fraksi NasDem ini juga menambahkan tragedi bom Bali I 2002, hingga saat ini Indonesia sendiri telah mengalami 421 kali bom mengancam Indonesia baik dalam skala besar maupun kecil. Ini semua menurutnya bermuara pada lemahnya UU lama yang mengatur tentang terrorisme.

Lantas mengenai keterlibatan TNI yang sebelumnya masuk dalam draft RUU tersebut masih akan dikaji secara seksama. Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani bahwa RUU Kamnas sebaiknya tidak mengatur soal pelibatan TNI dalam penanganan keamanan lantaran sudah diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Arsul mengatakan yang terpenting saat ini operasi keamanana sudah menjadi wilayah kerja kepolisian sehingga yang diperlukan adalah mengatur wilayah kerja Polri dan TNI jika nanti keduanya harus melakukan operasi secara bersamaan. (SON)

Share.

Comments are closed.