Mengenal Satuan Radar 242, Pengawal Kedaulatan Udara NKRI di Wilayah Terdepan Bagian Utara Papua

0

Biak, Teritorial.Com – Menjaga wilayah lintas udara diujung utara pulau terdepan Papua Indonesia bagian timur, satuan radar TNI yang bermarkas di Kampung Tanjung Barari Biak, Papua. Bermarkas di lokasi tersebut, Satuan Radar (Satrad) 242 dibawahi oleh Komandan Satuan Radar 24 Letkol Lek TNI Eko Patra Teguh Wibiwo, Satrad 242 sejak tahun 2005 menggunakan Radar Master T.

Radar Master T bekerja selama 24 jam dengan tugas fungsi deteksi dini dan intersep pesawat berbagai jenis baik angkut, sipil hingga jet tempur yang berada di bawah kendali Kosekhanudnas IV. Dansatrad Letkol Eko Patra Teguh Wibowo menjelaskan kepada seluruh rekan rekan media peserta Press Tour Dispenau Media Dirgantara Tahun 2018 bahwa sebagai salah satu unsur penindak berkemampuan 3 dimensi dengan jarak jangkau melebihi 2300nm.

“Sebagai catatan bahwa radar Master T yang ditempatkan Satrad 242 ini memang pertamakalinya dimiliki Angkatan Udara dan ditempatkan untuk dipasang disni. Kamampuan mendeteksi formasi satuan terbang, dimana radar ini dapat secara lengkap menangkap frekuensi signal, jumlah pesawat bahkan jenis pesawat,” ungkap Dansatrad.

Komandan Lanud Manuhua Marsma TNI Fajar Ardiyanto tengah menunjukan letak posisi bangunan instalasi radar Master T kepada seluruh rekan-rekan media peserta Press Tour Dispenau Media Dirgantara 2018.

Dansatrad secara terbuka juga memaparkan beberapa kemampuan lain yang dimiliki radar tersebut yakni anti jumming dengan frekuensi yang sangat lebar, dan kemapuan least Jamming Analysist. Namun ketika menghadapi Pesawat jenis Stealth Master T mendeteksi melalui penggunaan radar pasif dengan mengakses dan melakacak berbagai bentuk saluran dan signal baik dari penggunaan GPS, saluran komunikasi air to ground dll.

“Pada prinsipnya, yang dimaksud dengab pesawat Stleth bukan berarti pesawat itu tidak dapat terdeteksi dengan alasan apapun. Kemampuan stealth sebenarnya hanya mereduksi signal yang dipantulkan dari radar yang berada di darat, namun beberapa unsur lainnya mulai dari penggunaan GPS, saluran komunikasi melalui satelit bisa dijadikan celah guna mendeteksi posisi keberadaan pesawat tersebut,” tegas Letkol Eko Patra.

Namun dari segi unsur penindakan deteksi pelanggaran terhadap lintas udara wilayah Indonesia, sampai saat ini Angkatan Udara masih memiliki keterbatasan dimana harus dipahami bahwa khusus Kosekhanudnas IV disini tidak ada pesawat tempur jadi penindakan yang kita lakukan diplomatis. Melalui prosedural nota diplomatis melalui Panglima TNI, Menteri Luar Negeri dan Presiden RI.

“Soal integrasi, selama mereka berada dalam batasan lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) itu masih dianggap sah karena kita juga merupakan negara yang meratifikasi UNCLOS. Walaupun dalam beberapa kasus tertentu dimana seperti pesawat tempur AS yang dengan sengaja melintas di wilayah lintas udara Indonesia dengan tanpa mempedulikan batasan ALKI, dan itupun kami juga melakukan penindakan pada kasus-kasus sebelumnya bahkan,” tegasnya.

Selain itu dalam kunjungan rekan-rekan media Peserta Press Tour Media Dirgantara 2018 turut mendamping Komandan Lanud Manuhua Marsma TNI Fajar Arfiyanto, Kasubdispenum TNI AU Letkol Yuris

Share.

Comments are closed.