Jakarta, Teritorial.Com – Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengkritisi kekurangan fundamental sistem perlindungan data pribadi di Tanah Air.
Mengantisipasi sebaran informasi yang tidak jelas asal-usulnya terutama yang terkait dengan telfon gengam, Menkominfo menerapkan wajib daftar nomor NIK dan KK dalam setiap pendaftaran kartu prabayar. Namun Beberapa waktu lalu Menkominfo Rudiantara meminta masyarakat untuk waspada i dalam melindungi data pribadinya.
Ini terkait dengan banyaknya praktik penyimpangan penggunaan data pribadi masyarakat. Yang paling ramai tentunya penyalahgunaan nomor NIK dan KK, bahkan satu NIK bisa didaftarkan sampai 2 juta lebih nomor seluler prabayar. Pasca pemberlakuan wajib registrasi belum ada angka pasti berapa penurunan tingkat penipuan menggunakan SMS dan panggilan telepon.
“Pemerintah tidak cukup dengan mengimbau masyarakat untuk hati-hati. Masyarakat memerlukan instrumen Undang-Undang. Bahkan penegak hukum juga demikian, tidak hanya cukup imbauan saja,” terang Pratama Persadha dalam keterangannya Senin (9/7/2018).
UU Perlindungan Data Pribadi mencuat karena banyaknya penyalahgunaan NIK dan KK dalam praktik registrasi nomor seluler prabayar. Padahal menurut Pratama, UU tersebut ditujukan lebih luas lagi tidak hanya mengatur keamanan data terkait nomor seluler. Pratama menjelaskan, di Eropa pengamanan data pribadi menjadi prioritas serius.
Bahkan instrumen hukumnya yang bernama General Data Protection Regulation (GDPR) dinyatakan berlaku di seluruh dunia. “Saya kira, hal serupa, tidak harus mirip bisa juga diberlakukan di tanah air. Utamanya agar para pelaku bisnis, juga instansi pemerintah yang mengumpulkan dan memproses data masyarakat tidak main-main dalam menjaganya dari penyalahgunaan,” ungkap Pakar IT tersebut.
Dalam prespektif keamanan siber maka setiap data yang diupload ke perangkat siber atau apapun yang terkait dengan internet ada kemungkinan untuk di curi. Hal ini memaksa pemerintah atau Menkominfo mengecek kembali sistem pengamanan data pribadi yang dimiliki oleh setiap perusahaan penyedia jasa layanan seluler.
Mengomentari hal tersebut, Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah segera menyikapi imbauan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. “Ini terlihat pemerintah belum punya konsep yang matang soal perlindungan data pribadi, misal soal registrasi kartu prabayar,” tutur Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/7/2018).
Kader PKS tersebut menambahkan awalnya pemerintah menyampaikan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga simcard telepon seluler. Kemudian direvisi dengan kebijakan baru 1 NIK bisa untuk banyak nomor. “Sekarang, masyarakat diminta waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi pada badan yang tidak memiliki otoritas. Ini bisa bingungkan masyarakat,” tuturnya.
Oleh karena itu, menurut dia, kewajiban utama perlindungan data ada pada pemerintah. “Ini tidak bisa ditunda lagi mengingat perkembangan teknologi bergerak sangat cepat dan saat ini kita sudah masuk dalam era Internet Of Thing (IoT), jika perlu pemerintah bisa hadirkan perppu terkait hal ini mengingat kebutuhan yang mendesak,” Pungkasya. (SON)