Jakarta, Teritorial.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menunjuk tiga perwira tinggi untuk memimpin badan-badan di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan), termasuk dua badan yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Telegram Rahasia (TR) Nomor Kep/1033/VIII/2025 pada 6 Agustus 2025, sehari setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres tentang Kementerian Pertahanan.
Ketiga perwira tinggi yang ditunjuk yaitu:
- Marsekal Muda TNI Yusuf Jauhari sebagai Kepala Badan Logistik Pertahanan (Kabaloghan) Kemhan
- Mayjen TNI Gabriel Lema sebagai Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kemhan
- Laksamana Muda TNI Supo Dwi Diantara sebagai Kepala Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Kabaharwathan) Kemhan.
Marsdya Yusuf Jauhari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan. Mayjen Gabriel Lema dipindahkan dari posisi Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI, sementara Laksda Supo Dwi Diantara sebelumnya bertugas sebagai Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemhan.
Pembentukan Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) dan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwathan) merupakan bagian dari reorganisasi struktur Kemhan yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres Nomor 85 Tahun 2025.
Selain kedua badan baru tersebut, ada 4 badan dengan namu baru yaitu Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, dan Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan. Namun, keempat badan ini bukan entitas baru, melainkan penyesuaian nama dari badan-badan yang telah ada sebelumnya.
Tugas Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam pasal 35B dan 35C, yakni:
Pasal 35B
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengkoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35C
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta sarana pertahanan;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan farmasi pertahanan;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan;
- Pelaksanaan administrasi Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sementara, Badan Cadangan Nasional bertugas:
Pasal 35F
Badan Cadangan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35G
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F, Badan Cadangan Nasional menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
- Pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
- Pelaksanaan administrasi Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.