Bogor, Teritorial.Com – Pemerintah kini kian fokus terhadap upaya peningkatan Pengamanan dan Keselamatan Instalasi Migas di Lepas Pantai. Terkait instalasi migas lepas pantai. Hal tersebut menjadi penting lantaran termasuk dalam salah satu aspek penting terkait Penyelenggaraan fungsi dan sistem Peringatan Dini Keamanan dan Keselamatan Laut.
Dalam keterangan pers kepada teritorial.com, Workshop yang diselenggarakan di Bogor, Selasa (04/09/2018), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dihadiri lebih dari 120 peserta dari Badan Usaha/Badan Usaha Tetap (BU/BUT) Migas, Kementerian Perhubungan, dan Pushidrosal TNI AL, berkomitmen guna memberikan soolusi terpadu dalam menekan tingkat kecelakaan pelayaran.
Sebelumnya, sebagaimana marak terjadi tumpahan minyak sebanyak 44.000 barel di Teluk Balikpapan pada (31/3/201) akibat putusnya pipa milik salah satu perusahaan penyedia Migas, yang disebabkan terkena benda asing diduga jangkar kapal. Selain itu pada (9/7/2018) juga terjadi kebocoran pipa milik salah satu perusahaan migas luar negeri, yang juga diduga akibat terkena benda asing.
Menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla RI Laksamana Pertama TNI Gendut Sugiono, S.H. menyampaikan bahwa
tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk peningkatan keselamatan instalasi migas di lepas pantai, peningkatan pengamanan alur pelayaran terhadap instalasi Migas di lepas pantai.
Rentetan kasus sebelumnya memberikan pembelajaran tentang pengamanan dan keselamatan instalasi migas, serta peningkatan pengamanan instalasi Migas lepas pantai melalui koordinasi antar instansi pemerintah seperti Bakamla RI; Ditjen Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan; dan Pushidrosal TNI AL.
Mewakili badan atau institusi negara yang juga merupakan stakeholders dibidang kemaritiman, Laksma Gendut Sugiono menjelaskan bahwa fungsi Bakamla RI yang terkait dalam penegakan hukum di bidang pengelolaan sumber daya Migas adalah fungsi menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan, dan fungsi penjagaan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum.
Secara umum, konsep operasi yang dilaksanakan oleh Bakamla RI memiliki mekanisme dengan pengintegrasian pola & sistem operasi oleh instansi terkait serta dengan pengintegrasian teknologi kemaritiman untuk surveillance dan intelijen maritim. Selain itu, Bakamla RI juga memiliki Direktorat Hukum dan Unit Penindakan Hukum yang bertugas untuk melaksanakan advokasi hukum untuk memantau penyelesaian perkara dan kepastian proses hukum.
Seluruh mekanisme tersebut dilakukan dalam satu komando pengendalian dan diperkuat dengan teknologi informasi. Teknologi informasi yang dimaksud diperoleh melalui sistem pengintaian dan pengawasan, baik melalui unsur darat dan laut (dengan radar, long range camera, radio, maupun AIS terrestrial), maupun unsur udara (dengan radar, AIS antenna, dan long range camera). Hal ini menegaskan kembali bahwa pola operasi yang dilaksanakan oleh Bakamla RI bersifat terpadu, terintegrasi, dan mengedepankan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System).