Jakarta, Teritorial.com – Setelah menempuh tahap pengecekan maka Polisi Diraja Malaysia akhirnya membebaskan dua prajurit TNI AD yang ditahan karena melanggar wilayah perbatasan. Proses penjemputan dilakukan oleh Konjen RI dan Indonesian Liaison Officer (ILO).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah mengaku telah mendapat laporan dari Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai bahwa dua prajurit yang ditahan sudah bisa dikembalikan.
“Sedang dijemput oleh ILO dan Konjen RI di Kuching ke lokasi tempat anggota berada dan selanjutnya kembali ke induk pasukan,” kata Sabrar di Jakarta kemarin. Sabrar memastikan dua anggota yang ditahan dalam keadaan baik dan sehat.
Mereka bahkan siap dikembalikan ke markas awal untuk bekerja. Jenderal bintang dua ini menghargai prosedur yang diterapkan Malaysia untuk melakukan pemeriksaan. “Kita menghargai prosedur yang diterapkan di sana,” ungkapnya.
Sejak Jumat (23/3/2018), dua anggota TNI Kopral Dua M Rizal dan Prajurit Kepala Subur Arianto ditahan Polisi Diraja Malaysia. Dua anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas ini ditahan di kantor polisi di wilayah Lundu, Serawak karena disebut melanggar wilayah perbatasan.
Kepala Penerangan Daerah Militer XII/Tanjung Pura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti mengungkapkan dua prajurit TNI ditangkap saat melakukan pengendapan (ambush) di wilayah Perbatasan RI-Malaysia Jalur Pelolosan Patok D 699/11 atau Pintu Portal Kebun Sawit Malaysia (PT Rimbunan Hijau).
Saat bertemu Polis Diraja Malaysia, kata dia, dua anggota tersebut ditahan karena diduga sudah melanggar dan masuk wilayah Malaysia. Tri juga memastikan dua prajurit TNI AD itu sudah dilepas Polisi Diraja Malaysia setelah ada koordinasi dengan ILO dan pihak Konjen RI di Malaysia. “Sore ini (kemarin) sudah ada kesepakatan bisa dilepas dan dikembalikan ke kita,” katanya. (SON)