Hankam

Satria Arta Kumbara Memohon Dipulangkan ke Indonesia, Kemenlu dan TNI AL Klarifikasi Status

Jakarta, Teritorial.com – Mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang kini bertugas sebagai tentara bayaran Rusia dalam konflik melawan Ukraina, kembali menjadi sorotan publik setelah memohon dipulangkan ke Indonesia.

Dalam video yang beredar di media sosial, Satria Kumbara meminta Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto membantu mengakhiri kontraknya sebagai prajurit bayaran Rusia dan memulangkannya ke Tanah Air. Ia juga memohon agar kewarganegaraan Indonesia-nya dipulihkan.

Ia menjelaskan niatnya ke Rusia hanya untuk mencari nafkah, bukan untuk mengkhianati Indonesia.

Status kewarganegaraan Indonesia Satria Kumbara sebelumnya dicabut karena menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Dalam video tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa penandatanganan kontrak tersebut akan berimplikasi pada pencabutan kewarganegaraannya.

Respons Kementerian Luar Negeri

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat, mengonfirmasi telah berkomunikasi dengan Satria Kumbara terkait permohonannya untuk dipulangkan.

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Rolliansyah saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).

Namun, Rolliansyah menegaskan bahwa urusan pemulihan status kewarganegaraan berada di luar kewenangan Kemenlu RI. “Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” tegasnya.

TNI AL Tegaskan Tidak Ada Keterkaitan

TNI Angkatan Laut menegaskan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan Satria Arta Kumbara, mengingat status pecatan yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan militer.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menyatakan bahwa urusan kewarganegaraan Satria bukan ranah TNI AL.

“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” ujar Tunggul pada Senin (21/7/2025).

TNI AL tetap berpegang pada Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 6 April 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai 13 Juni 2022.

Akibat pelanggaran tersebut, Satria dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun disertai pemecatan dari dinas militer. Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023.

Latar Belakang Kasus

Nama Satria Arta Kumbara pertama kali mencuat ke publik setelah video yang menampilkannya mengenakan atribut militer Rusia beredar di media sosial. Setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi pada 2023, ia kemudian pergi ke Rusia dan bergabung sebagai tentara bayaran dalam konflik melawan Ukraina.

Dalam video permohonannya, Satria juga meminta bantuan kepada Menteri Luar Negeri Sugiono dan menyatakan penyesalan atas keputusannya. Ia mengaku terpaksa ikut berperang di kubu Rusia semata-mata untuk mencari nafkah.

Olivia Astari

About Author

You may also like

Hankam

Kapolri Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Kepolisian

Jakarta,Teritorial.com- Kapolri Jenderal Tito Karnavian dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di Sekolah Tinggi
Hankam

Menhan akan segera laporkan permintaan maaf AS kepada presiden

Jakarta territorial.com-Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu akan segera melaporkan permintaan maaf Menhan Amerika Serikat (AS), James Mattis, terkait insiden ditolaknya Panglima