TNI Sebut Pengerahan Prajurit untuk Amankan Kejaksaan Bergulir Sejak 2023

0

Jakarta, Teritorial.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram yang memerintahkan prajuritnya mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Penguatan pengamanan itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam surat telegram disebutkan Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan surat telegram itu bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.

Kristomei mengatakan perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023.

“Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi di antaranya pendidikan dan pelatihan, dan pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum,” kata Kristomei kepada Media Indonesia, Minggu, 11 Mei 2025.

Kemudian, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI. Lalu, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” ujar dia.

Kristomei menyampaikan TNI dan Kejaksaan juga melakukan kerja sama pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi sesuai kebutuhan. Kedua instansi juga melakukan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kristomei.

Dia menegaskan TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antarlembaga. Dia menyampaikan pengawalan prajurit untuk Kejaksaan juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Share.

Comments are closed.