Jakarta, Teritorial.com – Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Selasa (28/2), mengatakan larangan pemerintah Amerika Serikat pada aplikasi berbagi video milik China, TikTok, mencerminkan ketidakamanan Washington sendiri. Larangan itu juga disebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan negara.
Pemerintah AS “telah memperluas konsep keamanan nasional dan menyalahgunakan kekuasaan negara untuk menekan perusahaan negara lain,” kata Mao Ning dalam rapat harian. “Betapa tidak yakinnya AS, negara adikuasa top dunia, takut pada aplikasi favorit anak muda sedemikian rupa?”
Gedung Putih memberikan waktu 30 hari kepada semua lembaga federal, dalam pedoman yang dikeluarkan Senin (27/2), untuk menghapus TikTok dari semua perangkat pemerintah. Gedung Putih sudah tidak mengizinkan TikTok di perangkatnya.
TikTok digunakan oleh dua pertiga remaja AS. Namun Washington khawatir China dapat menggunakan kekuatan hukum dan menerapkan aturan untuk mendapatkan data pengguna pribadi atau mencoba menyebarkan informasi atau narasi yang salah yang menguntungkan China.
Kongres dan lebih dari separuh negara bagian AS sejauh ini telah melarang TikTok dari perangkat seluler yang dikeluarkan pemerintah.
China telah lama memblokir daftar panjang platform media sosial asing dan aplikasi bertukar pesan, termasuk YouTube, Twitter, Facebook, dan Instagram.
Washington dan Beijing berselisih tentang berbagai masalah termasuk perdagangan, cip komputer dan teknologi lainnya, keamanan nasional dan Taiwan, bersama dengan penemuan balon mata-mata China yang dicurigai di atas AS dan ditembak jatuh awal bulan ini.
Kanada, Senin (27/2), juga turut melarang TikTok dari semua perangkat seluler yang dikeluarkan pemerintah.