Duterte Ajak Tiongkok Dialog Soal Pangkalan Udara di Laut Teritorial Filipina

0

Manila,Teritorial.com – Proyek reklamasi Tiongkok untuk pembangunan pangkalan militer di sejumlah   gugusan karang kepulauan Spartly dan Paracell memasuki babak baru. Menyadari akan perubahan sejumlah fitur-fitur maritim di Laut Cina Selatan (LCS), baru saja pemerintah Filipina meminta klarifikasi Tiongkok terkait pembangunan pangkalan Angkatan Udara Tiongkok di pulau terdekat dengan Filipina.

Atas dasar tersebut pemerintah Filipina berinisiatif menggelar dialog dengan Tiongkok. “Tidak hanya dengan Tiongkok, Filipina tengah mengupayakan dialog terbuka ​​dengan pihak-pihak yang berkepentingan atas isu LCS melalui berbagai platform bilateral dan multilateral, ” ungkap Presiden Filipina Duterte dalam pernyataan resmi tertulis Departemen Luar Negeri Filipina dilansir dari philstar.com (6/1/2018).

Dari hasil pengamatan militer Filipina pulau kecil yang sekarang ini berubah menjadi pangkalan Angkatan Udara Tiongkok atau yang biasa disebut Fiery Cross atau Kagitingan Reef yang masih termasuk dalam zona 12 mile Laut Teritorial Filipina.

Pemberitaan serupa juga disampaikan oleh Asia Times (6/1/2018), bahwa Tiongkok berhasil mengubah pulau karang tersebut menjadi landasan pacu pesawat sejauh 2,8 kilometer. Dan saat ini telah dihuni oleh pesawat bomber air to ground jenis H-6K. Sebagai fasilitas penunjang Tiongkok telah membangun instalasi militer berupa peluncur rudal jarak menengah yang disertai dengan  satelit Angkatan Udara.

Pulau buatan negeri tirai bambu itu sekarang ini menjadi pusat alur pergerakan logistik militer Tiongkok yang mendukung bagi klaim sepihak Tiongkok atas perairan LCS.  Juru bicara departemen Luar Negeri Filipina Alan Peter Cayetano menyatakan hal itu telah mengusik integritas kedaulatan Filipina. Setelah melakukan rapat terbatas, dirinya bersama dengan Duterte saat ini sedang  menetukan sikap tegas kepada Tiongkok.

Sesuai dengan keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) (12/7/2016), PBB dengan berlandaskan pada hukum Laut Internasional (UNCLOS), menyatakan bahwa Johnson Reef, Cuarteron Reef dan Fiery crop Reef merupakan fitur-fitur maritim yang masih berada dalam 12 mile Laut dari pantai Filipina yang itu berarti termasuk dalam Laut Teritorial Filipina.

Sudah merupakan keharusan bagi Tiongkok untuk mematuhi aturan hukum internasional yang berlaku. Namun pada tataran praktis keputusan PCA tidak berarti apapun bagi Tiongkok. Sampai dengan hari ini tidak satupun inisiatif Tiongkok mematuhi hukum laut internasional UNCLOS untuk menarik diri dari wilayah-wialyah yang telah diduki di sepanjang perairan LCS oleh militer Tiongkok secara de facto.  (SON)

Share.

Comments are closed.