Kairo, Teritorial.Com – Menteri Luar Negeri Lebanon Gebran Bassil mengajak kepada negara-negara Arab untuk mempertimbangkan penjatuhan sanksi ekonomi kepada Amerika Serikat (AS)
Penjatuhan sanksi tersebut sebagai bentuk hukuman atas pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang ingin memindahkan Yerusalem ke Israel.
“Langkah pencegahan harus diambil. Dimulai dengan tindakan diplomatik, lalu politik, kemudian bisa ditingkatkan pada sanksi ekonomi dan keuangan,” kata Bassil seperti dikutip, dikutip Express, Minggu (10/12).
Pernyataan yang dilontarkan oleh Menteri luar negeri Lebanon ini pun mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah negara – negara Arab.
Melalui pernyataan negara – negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab mendesak kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membatalkan pernyataannya terkait Yerusalem.
Negara-negara di kawasan Arab menyebut keputusan Presiden AS Donald Trump yang ingin memindahkan kantor kedutaan ke Yerusalem sebagai pelanggaran yang membahayakan hukum internasional.
Liga Arab berjanji bakal mendesak PBB untuk menolak langkah Trump dalam sebuah resolusi dari Dewan Keamanan.
“Keputusan AS tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya menambah ketegangan, menyulut kemarahan dan ancaman lebih banyak wilayah jatuh dalam kekerasan dan kekacauan,” demikian pernyataan dari Liga Arab dikutip Teritorial dari Express.
Trump Tuntaskan Janji Kampanye.
Sejumlah pejabat senior AS mengungkapkan Trump akan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dalam pidato publiknya pada Rabu (6/12) siang waktu AS.
Trump juga akan menginstruksikan Departemen Luar Negeri AS untuk mulai merancang perencanaan dimulainya proses pemindahan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Proses pemindahan tidak akan dilakukan dengan cepat, melainkan secara bertahap.
Langkah kontroversial Trump ini untuk menepati janji kampanye juga menindaklanjuti keputusan Kongres AS tahun 1995 yang meloloskan undang-undang yang mengatur kebijakan AS untuk memindahkan Kedubes ke Yerusalem.
Sejak tahun 1995, para Presiden AS terdahulu selalu menandatangani ‘surat pernyataan’ atau waiver untuk menunda penerapan undang-undang itu.
Di sisi lain, keputusan Trump ini berpotensi mendobrak kebijakan lama AS yang selama ini menegaskan, status Yerusalem harus diputuskan dalam perundingan antara Palestina dengan Israel. (ROS).