Wahington D.c, Teritorial.com – Persaingan strategis Amerika Serikat (AS)-Rusia terus meruncing, transaksi jual beli alutsista kini turut terkana imbas dari efek domino pertentangan kedua negara besar tersebut.
Bersaing diranah industri pertahanan dengan Negeri Beruang Kutub tersebut, AS membuat peraturan tersendiri soal pemberitan sanksi kepada negara-negara mitra AS yang memiliki kontrak kerja sama pertahanan khususnya dalam hal pengadaan alutsista dengan Rusia.
Perihal ini telah dibahas pada Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) pada sidang Komite Angkatan Bersenjata Senat AS pada hari Kamis waktu Washington. Dilansir dari the new york Times, sejumlah negara mitra AS yang kemungkinan terkena sanksi karena juga melakukan kontrak kerja sama dengan Rusia diantaranya adalah Indonesia, India dan Turki.
Tercatutnya nama Indonesia dalam sidang Komite Angkatan Bersenjata Senat AS disebabkan kebijakan pemerintah Indonesia terkait kerja sama pertahanan dengan Rusia untuk membeli 11 unit pesawat jet tempur Sukhoi Su-35.
Perlu diketahui CAATSA adalah undang-undang yang jadi dasar bagi Washington menjatuhkan sanksi pada semua negara yang melakukan binis pertahanan dengan sebuah negara yang telah dijatuhi sanksi AS, dalam hal ini Rusia atas berbagai tuduhan, termasuk mencaplok Crimea dari Ukraina pada 2014.
Namun hal ini keputasan Sidang senat Angkatan Bersenjata AS tersebut ditentang oleh Menteri Pertahanan AS James Norman Mattis. Mattis yang sebelumnya telah bertemu langsung Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu dalam lawatannya ke Indonesia pada januari 2018 lalu, menekan agar keputusan tersebut dipertimbangkan kembali mengingat hubungan diplomatik kedua negara yang telah lama berlangsung harmonis.
sebagaimana dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemerintah Turki juga akan mendapat sanksi dari AS karena telah membali sistem pertahanan udara S-400 Moskow, sama dengan