Jakarta, Teritorial.Com – Pemerintah RI menyampaikan protes kepada China setelah kapal Negeri Tirai Bambu melakukan pelanggaran di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pelanggaran terjadi pada Senin (30/12/19) di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Akibat hal ini, Kementerian Luar Negeri RI memanggil Duta Besar China di Jakarta. “Kemlu telah memanggil Dubes RRT(China) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” tegas Kementerian Luar Negeri sebagaimana disampaikan dalam rilisnya, Senin (30/12/2019).
Dalam rilis itu juga dijelaskan bahwa Kemenlu menegaskan Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia pun tidak akan pernah mengakui nine dash-line yang ditetapkan China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan 2016 lalu. United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB merupakan lembaga yang menetapkan batas ZEE. Lalu, apa itu nine dash-line yang ditetapkan China? Menurut laporan, nine dash-line China adalah garis yang digambar di peta pemerintah China.
Di mana negara itu mengklaim wilayah Laut China Selatan, dari Kepulauan Paracel (yang diduduki China tapi diklaim Vietnam dan Taiwan) hingga Kepulauan Spratly yang disengketakan dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam. Singkatnya, nine dash-line adalah klaim sepihak China atas kedaulatan dan kontrol suatu wilayah baik itu tanah, air, dan dasar laut. Parahnya, China disebut tidak menetapkan dengan jelas koordinat untuk pulau atau garis dasar untuk klaimnya.
Mengutip laporan South China Morning Post, nine dash-line pertama muncul sebagai 11 dash-line pada tahun 1947 ketika angkatan laut Republik China saat itu menguasai beberapa pulau di Laut China Selatan. Pada masa itu Laut China Selatan telah diduduki oleh Jepang selama perang dunia kedua. Pada awal 1950-an dua dari sebelas dash-line itu dihapuskan. Selain tidak diakui Indonesia, sebelumnya nine dash-line ini juga pernah menjadi sumber perdebatan antara China dengan negara-negara tetangga lainnya seperti Filipina, Malaysia, Vietnam dan Brunei.
Nine Dashed Line dan Titik Persinggungan Antar Negara
Sebelum akhirnya bersinggungan dengan Indonesia, China sebelumnya juga berada pada posisi yang berseberangan dengan Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam di beberapa wilayah lain di Laut China Selatan, yang hanya satu dari sekian daerah laut di mana China berselisih dengan beberapa negara, selain dari Laut Timur China. Nine-Dash Line adalah wilayah historis Laut China Selatan seluas 2 juta km persegi yang 90% darinya diklaim China sebagai hak maritim historisnya, meskipun berjarak hingga 2.000 km dari China daratan.
Garis putus-putus itu pertama kali muncul di peta negara China pada 1947, setelah usainya Perang Dunia II. Kala itu, Angkatan Laut Republik China menguasai beberapa pulau di Laut China Selatan yang sebelumnya dikuasai Jepang dalam perang dan dibatasi -atau lebih tepatnya dihubungkan- dengan 11 garis putus-putus. Setelah Republik China yang dikomando Partai Kuomintang kalah dalam persaingan di China daratan dan kemudian hijrah ke Kepulauan Formosa (Taiwan), Republik Rakyat China terbentuk pada 1949.
Pemerintahan baru komunis akhirnya mengklaim sebagai perwakilan satu-satunya dari China yang mewarisi klaim maritim negeri tersebut. Namun, klaim yang sama juga dilontarkan pemerintahan Taiwan atas Laut China Selatan. Pada 1950-an, dua garis putus-putus dihilangkan dari peta tersebut dan tinggal ada sembilan. Langkah itu diambil Perdana Menteri China Zhou Enlai untuk memberi tempat bagi Semenanjung Tonkin untuk rekan-rekan China di Vietnam Utara yang sedang berupaya melawan Vietnam Selatan yang baru merdeka dan menjadi andalan dari Blok Barat di Asia.
Pada 1974, gegara Sembilan Garis Putus-putus, China sempat baku tembak dengan Vietnam Selatan yang sempat menghardiknya di Kepulauan Paracel. Korban jiwa termasuk 53 tentara Vietnam Selatan termasuk Kapten Nguy Van Tha of Nhat Tao, dan dari pihak China hanya 18 orang pelaut. Sejak Vietnam bersatu pada 1975, Negara Bintang Kuning itu mengapresiasi perjuangan dari tentara Vietnam Selatan dalam pertempurannya dengan China dan kembali berusaha mengklaim kepulauan tersebut hingga sekarang.
Padahal, sudah ada Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut III (Unclos III) yang menyepakati adanya batas-batas wilayah berdasarkan jarak dengan daratan. Namun, China mengklaim Sembilan Garis Putus-putus sudah ada sejak Perang Dunia II sebelum Unclos III lahir pada 1982. Mereka berdalih bahwa China sudah menerima kekalahan Jepang dalam perang besar itu dan mengklaim kembali daerah yang dulu pernah merasa dimilikinya dengan dukungan hukum serta otorisasi dari Sekutu, yang menjadi pihak pemenang perang.
Beijing adalah salah satu penandatangan Unclos, tetapi secara sengaja tidak pernah mendefinisikan makna hukum dari Nine-Dash Line atau “hak-haknya” yang berada di dalam garis batas itu. Ambiguitas ini telah mengarahkan penduduk China bahwa garis itu adalah wilayah maritim negara mereka, tetapi kembali lagi, Beijing tidak pernah menyatakan hal itu secara eksplisit.
Dalam Unclos III, diatur batas wilayah perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) adalah 200 mil laut dari garis pantai, yang memberi hak kepada negara pemilik untuk mengendalikan kekayaan ekonomis di dalamnya. Kegiatan itu termasuk menangkap ikan, menambang, mengekslporasi minyak, menerapkan kebijakan hukumnya, bernavigasi, terbang di atasnya, dan menanam pipa-kabel. Meskipun demikian, ZEE merupakan laut internasional dan kapal negara masih dibolehkan melewati permukaan lautnya. ZEE merupakan areal yang lebih luas dari zona wilayah tambahan (contiguous zone). Contiguous zone yang memiliki jarak 24 mil laut dari lepas pantai merupakan zona wilayah di mana negara pemilik memiliki kuasa terbatas atas laut tersebut.