Resolusi PBB Untuk Rakyat Palestina, 120 Negara Termasuk Indonesia Mendukung, 45 Abstain

0

Jakarta, Teritorial.com – Majelis Umum PBB secara mutlak telah mengesahkan resolusi mengenai perlindungan warga sipil Palestina melalui pemungutan suara. Indonesia adalah salah satu negara yang menjadi co-sponsor utama dalam resolusi dimaksud.

Resolusi yang berjudul Protection of Palestinian Civilians telah dipungut suarakan dengan hasil akhir 120 mendukung, delapan menolak, dan 45 negara abstain. Pengesahan resolusi ini merupakan bukti nyata keberpihakan dan dukungan politis dunia internasional terhadap situasi dan kondisi warga sipil Palestina yang selama ini telah mengalami pelanggaran HAM oleh Israel.

Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri Indonesia, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi sepanjang malam terus melakukan komunikasi intensif dengan Wakil Tetap Indonensia untuk PBB di New York untuk memastikan dukungan Indonesia terhadap Palestina.

“Saya telah menginstruksikan Wakil Tetap RI di New York untuk melakukan penggalangan bersama Delegasi Turki dan Aljazair agar resolusi ini dapat disahkan dengan dukungan yang tinggi,” ucap Retno pada Kamis (14/6).

Resolusi ini semula telah diajukan oleh Kuwait di Dewan Keamanan PBB, namun tidak berhasil lolos akibat veto dari Delegasi Amerika Serikat (AS). Atas inisiatif Indonesia dan sejumlah negara anggota lainnya, resolusi serupa kemudian diajukan kembali oleh Turki sebagai Ketua KTT OKI dan Aljazair sebagai Ketua Liga Arab melalui penyelenggaraan emergency special session Majelis Umum PBB.

Resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan asesmen terhadap situasi di lapangan di wilayah pendudukan Palestina dan membuat laporan berikut rekomendasi guna menghentikan eskalasi kekerasan dan menyampaikannya kepada Majelis Umum dalam tempo waktu 60 hari.

Resolusi juga mengangkat krisis kemanusiaan di Jalur Gaza akibat blokade militer yang selama ini dilakukan oleh Israel. Secara khusus, masyarakat internasional diminta untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) sebagai badan PBB yang selama ini memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga dan pengungsi Palestina.

“Dukungan konsisten Indonesia dalam setiap inisatif maupun resolusi PBB terkait Palestina menunjukkan komitmen kuat Indonesia bagi rakyat Palestina khususnya dalam menghadapi kesewenangan dan impunitas Pemerintah Israel yg bertentangan dengan hukum internasional, yakni Konvensi Jenewa mengenai perlindungan warga sipil, hukum HAM dan humaniter internasional,” kata Kemlu RI dalam keterangan persnya.(SON)

Share.

Comments are closed.