Singapura, Teritorial.Com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menegaskan akan tetap mendampingi tiga WNI yang ditangkap polisi Singapura pasca diduga terkait dengan jaringan teroris.
“KBRI telah memberikan pendampingan hukum dan kunjungan kekonsuleran selama mereka ditahan,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Rabu (23/10).
Ketiga WNI yang telah mendekam di penjara Singapura sejak September 2019 lalu adalah Anindia Afiyantari, Retno Hernayani, dan Turmini. Mereka didakwa telah mendanai terorisme.
Dakwaan tersebut didasari oleh hasil investigasi Kepolisian Singapura yang menunjukkan mereka mendapat aliran dana dari beberapa orang di Indonesia sejak September 2018 hingga Juli 2019. Namun, siapa sosok yang menyalurkan dana kepada ketiga WNI tersebut tidak diungkapkan.
“Mereka memiliki dasar sendiri bahwa dana tersebut akan dipakai untuk memfasilitasi tindakan terorisme di luar negeri,” sebut keterangan Kemendagri Singapura seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (23/10).
Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan sejak Maret hingga April 2019, Retno telah mengumpulkan dana sebesar 140 Dolar Singapura atau setara Rp1,4 juta.
Sementara itu, Anindia Afiyantari mengumpulkan 130 Dolar Singapura atau setara Rp1,3 juta dan Turmini mengumpulkan dana sebesar 1216 Dolar Singapura yang setara dengan Rp13 juta.
Konsuler Pensosbud KBRI Indonesia Ratna Lestari Harjana menyatakan telah melihat kondisi tahanan ketiga WNI tersebut dan dipastikan mereka dalam kondisi yang baik serta mendapatkan perlakuan yang baik karena hak-hak mereka terpenuhi.
“Dapat dipastikan kondisi ketiga PMI tersebut baik dan mereka mendapat perlakuan baik dan dipenuhi hak-haknya, termasuk diizinkan beribadah,” kata Ratna.