Jakarta, Teritorial.com – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengapresiasi keputusan pencabutan larangan terbang maskapai Indonesia di Uni Eropa. Retno menyebut keputusan ini menunjukkan bukti kepercayaan Uni Eropa terhadap maskapai Indonesia.
“Apa arti dari pencabutan larangan terbang ini teman-teman? Pertama trust, kepercayaan kepada otoritas dan juga kepada maskapai kita. Pengakuan ini juga sejalan dengan penilaian dari Federal Aviation Administration dan juga dari International Civil Aviation Organization,” kata Retno dalam jumpa pers Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2018).
Retno menjelaskan, pencabutan larangan terbang maskapai Indonesia ini merupakan hasil kerja keras. Lobi-lobi dan diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah dilakukan sejak 2007.
“Pertanyaannya kenapa hasil kerja yang panjang? Karena ini, kalau kita lihat secara keseluruhan, maka ini adalah hasil kerja selama kurang lebih 11 tahun sejak Juli tahun 2007. Di mana maskapai Indonesia dilarang terbang ke Eropa.
“Kebetulan pada saat tahun 2008 saya menjadi Dirjen Amerika-Eropa. Dan salah satu isu utama pada saat itu yang kita tangani adalah upaya pencabutan larangan terbang maskapai Indonesia ke Eropa,” imbuh dia.
Retno berharap pencabutan larangan terbang ke Eropa dapat mendorong kemajuan industri penerbangan Tanah Air. Dia yakin pencabutan larangan ini juga berdampak positif bagi industri pariwisata.
Dalam keterangan yang diunggah Retno, Komisi Eropa telah menerbitkan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa terbaru, yaitu daftar tentang maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional sehingga dilarang beroperasi di wilayah udara Uni Eropa.
Semua maskapai penerbangan RI yang tersertifikasi telah bebas dari larangan ini karena adanya perbaikan aspek keselamatan penerbangan.”Dan tentunya dengan trust ini maka harapannya akan lebih mendorong industri penerbangan, akan mendorong pariwisata kita. Jadi, dampaknya akan banyak sekali terhadap maskapai atau kemajuan maskapai penerbangan kita,” terang Retno.
Dalam keterangan yang diunggah Retno, Komisi Eropa telah menerbitkan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa terbaru, yaitu daftar tentang maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional sehingga dilarang beroperasi di wilayah udara Uni Eropa. (SON)