Lumajang, Teritorial.com – Sidang kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) digelar Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Pesidangan tersebut digelar dengan agenda pembuktian.
Sebanyak 3 orang saksi dari TNBTS dihadirkan oleh jaksa untuk memberikan keterangan secara daring.
Ketiga orang tersebut adalah Yunus, Kepala Resort Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan dan Edwy Staf Kantor Balai Besar TNBTS.
Decky Hendra selaku Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengungkapkan bahwa terdapat 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, lewat bantuan drone.
“Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang ” kata Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra.
Ke 59 titik ladang ganja tersebut seluas sekitar 1 hektar, dimana setiap titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Lokasi ladang ganja tersebut berhasil ditemukan dengan bantuan drone.
“Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone,” jelas Decky.
Lokasi penanaman ganja adalah habitat rumput asli kawasan yang seharusnya yang seharusnya hanya ditumbuhi tanaman asli.
Seperti semak belukar, pinus dan cemara.
Sementara itu hewan yang sering dijumpai di lokasi tersebut yakni lutung, rusa dan ayam hutan.
Sehingga penanaman ganja di lokasi tersebut tergolong pelanggaran dan menyebabkan kerusakan ekosistem.
“Lokasi ladang ganja merupakan habitat semak belukar dan pohon hutan serta hewan yang sering dijumpai berupa lutung, rusa dan ayam hutan,” tutur Decky.
(*)